![]() |
Sopian Sitepu |
INILAMPUNGCOM -- Ketegangan kembali terjadi di Universitas Malahayati, buntut dari pelantikan Rektor baru Achmad Farich menggantikan Muhammad Kadafi.
Pengangkatan Ahmad Farich dianggap cacat hukum oleh pihak Rosnati Syech dan Muhammad Kadafi, tak lain adalah istri dan anak dari Rusli Bintang.
Kuasa Hukum Rosnati, DR Sopian Sitepu, Selasa (8/4/2025), menggelar konfrensi pers, menyatakan bahwa Sdr. Ahmad Farich secara usia bertentangan dengan undang-undang dan Pasal 44 Statuta Universitas Malahayati dimana status hukum Sdr. Ahmad Farid bukan merupakan dosen tetap, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan menduduki jabatan selaku Rektor Universitas Malahayati dan apabila tetap dipaksakan semaunya dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
![]() |
DR. Muhammad Kadafi, tetap mengkalim sebagai Rektor Malahayati. Dia adalah anggotaKomisi III DPR RI, dua periode 2024-2029 |
Bagi Rosnati, klaim Pelantikan Rektor baru cacat hukum dikarenakan ada permasalahan hukum berkaitan dengan Perubahan Akta Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATBL) Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023, kemudian telah diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 28 September 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Marsita Hartati dimana perubahan tersebut diduga dibuat palsu. "Jadi, pelantikan Rekror Farich tidak sah, cacat hukum," kata Sopian Sitepu, Rabu (9/5/2025).
BACA JUGA : Anak Beranak Rebutan Kampus Malahayati
Aset Malahayati
Bahkan, melalui Sopian Sitepu, pihak Yayasan Altek -- sebagai pengelola Perguruan Tinggi Malahati -- sejatinya tidak memiliki aset tanah.
Seluruh hak tanah yang ada pada Universitas Malahayati, selama ini dimiliki beberapa orang anak mereka, Diantaranya, merupakan Sertipikat tanah dengan nama :
a. Bapak Rusli Bintang dan Ibu Rosnati Syech sebagai Harta Perkawinan (Harta Bersama)
b. Ruslan Junaidi (Anak)
c. Dr. M. Kadafi, S.H., M.H. (Anak)
d. PT. Junanika Ridha Mandiri (HGB).
Berdasarkan hal tersebut, maka secara hukum sebenarnya tidak ada hak Musa Bintang untuk memasukkan orang lain ke dalam lokasi Klien Kami tanpa izin Klien kami, yakni Rosnati Syech.
Sehingga berdasarkan hukum agraria, Sopian minta Kepolisian Daerah Lampung, c.q. "Kapolresta Bandar Lampung dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien saya, selaku pemilik tanah," kata Sopian Sitepu dalam keterangan yang didampingi beberapa tim hukumnya.
![]() |
Achmad Farich, rektor Universitas Malahayati, versi Rusli Bintang (ist/inilampung) |
Sebelumnya, Achmad Farich dilantik sebagai rektor Universitas Malahayati, dihalaman kampus tersebut, Senin, 7 April 2025. Achmad Farich akan menjadi rektor Universitas Malahayati menggantikan M Khadafi.
Saat pelantikan, nyaris terjadi bentrok, antara kedua kelompok pro dan kontra dengan Rusli Bintang - Rosnati Syech.
Aksi massa dari Yayasan Altek dan Universitas Malahayati mengenakan seragam satpam. Selain itu, sejumlah mahasiswa juga melakukan aksi menolak kedatangan pengurus Yayasan Altek.
Sempat terjadi saling dorong dan adu mulut massa pendukung. Situasi tersebut mulai reda setalah turun tim pengamanan dari Polresta Bandar Lampung.
“Kami menerjunkan 113 personel, dibantu oleh jajaran Dit Samapta Polda Lampung dan Sat Brimobda Lampung, masing masing sebanyak 1 SST,” Kata Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen Hapis, Senin (7/4/2025). (IL-2/inilampung)