INILAMPUNGCOM ---- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dimulai 31 Mei 2025 mendatang di Provinsi Lampung tidak dimaksudkan sekadar menangguk pendapatan asli daerah (PAD).
Namun yang utama adalah meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kalau target pendapatan melalui pemutihan PKB itu berupa angka pendapatan, tentu kita semaksimal mungkin berharapnya. Tetapi bukan perolehan pendapatan secara angka yang menjadi target kita,” kata Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, Rabu (23/4/2025) pagi ini.
Dia menekankan bahwa tujuan utama dari program pemutihan PKB adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Terkait dengan program pemutihan PKB ini, Rabu (23/4/2025) pagi, Pemprov Lampung menggelar rapat kesiapan pemutihan dan mekanisme pelayanan Bapenda, di Ruang Rapat Sakai Sambayan Kantor Gubernur di Telukbetung. Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sulpakar itu diikuti oleh Inspektur Bayana, Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo, dan Kepala Biro Hukum.
Sementara, mengacu pada data Bapenda Lampung, realisasi PKB pada tahun 2023 sebesar Rp 1.028.551.329.873, dan di 2024 sebanyak Rp 1.059.740.374.049. Terjadi peningkatan sebesar Rp 31.189.044.176. Sedangkan perolehan BBNKB di tahun 2023 senilai Rp 660.934.026.800, dan pada 2024 Rp 709.218.210.592, terjadi peningkatan sebanyak Rp 48.284.183.792.
Namun, target pendapatan dari PKB maupun BBNKB di tahun 2025 ini, justru turun drastis. Untuk PKB hanya dicanangkan perolehan Rp 720.900.000.000 dan BBNKB Rp 510.100.000.000.
Sebelumnya, saat peluncuran layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK 5 tahunan di depan Lapangan Korpri Kantor Gubernur di Telukbetung, Senin (21/4/2024) kemarin, Gubernur Mirza mengakui bahwa perolehan dari PKB merupakan kunci dari PAD. Tetapi saat ini, dari sekitar 2 juta kendaraan yang terdata, tingkat kepatuhan pembayaran pajak hanya 38% saja.
Mengapa bisa begitu? “Saya cek langsung, ternyata banyak yang tidak bayar pajak karena akses layanan yang jauh, sistem yang belum optimal, dan ekonomi masyarakat,” beber Mirza.
Selasa (22/4/2025) kemarin, Komisi III DPRD Lampung melakukan sidak ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru yang berada di samping Lapangan Korpri, Telukbetung. Munir Abdul Haris, anggota Komisi III selepas kunjungannya menyatakan apresiasi atas kehadiran layanan tersebut.
“Kami mengapresiasi kehadiran layanan Samsat Drive Thru itu sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya,” ucap legislator asal PKB ini. (kgm-1/inilampung)