![]() |
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat di kanyor KLHK, Jakarta (24/4/2025) |
INILAMPUNGCOM --- Roadshow Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus, ke beberapa Kementerian di Jakarta guna mencari solusi atas berbagai masalah di wilayahnya, mendapat tanggapan serius dari Jaringan Kelola Ekosistem Lampung (JKEL).
Bahkan, upaya Farosil Mabsus ditentang para aktivis lingkungan. Salah satu yang “diprotes” adalah isi pertemuan Parosil dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (24/4/2025) lalu. Saat itu, Parosil yang didampingi Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sugeng Raharjo, beserta sejumlah kepala perangkat daerah lainnya diterima oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko.
Dihadapan Dirjen KSDAE, Bupati Parosi menyampaikan 5 isu strategis yang membutuhkan dukungan dan perhatian KLHK, yaitu:
1. Usulan kemitraan konservasi untuk mengatasi perambah TNBBS, sebagai solusi yang mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus memberi ruang penghidupan bagi masyarakat sekitar kawasan.
2. Penanganan konflik manusia dan satwa di Suoh, Parosil menekankan perlunya langkah konkret dalam menangani konflik antara manusia dan satwa liar yang kerap merugikan masyarakat.
3. Permohonan percepatan izin pembangunan jaringan listrik di Rowo Rejo dan Sidorejo. Diharapkan KLHK dapat mempercepat proses perizinan guna memperluas akses listrik bagi warga di dua wilayah tersebut.
4. Kepastian regulasi proyek geotermal Sekincau Selatan di Kawasan TNBBS, Bupati Parosil meminta kejelasan status kawasan terkait pengembangan energi terbarukan tanpa merusak ekosistem hutan lindung.
5. Permintaan kejelasan pelepasan kawasan Sukapura, hal ini dianggap penting demi kepastian hukum dan mendukung perencanaan tata ruang wilayah.
JKEL Surati PT PLN
Terkait dengan permohonan Bupati Parosil mengenai pengadaan jaringan listrik di 2 pekon yaitu Rowo Rejo dan Sidorejo, Jaringan Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) melayangkan surat kepada Komsaris PT PLN (Persero).
Dalam surat bernomor: 030/JKEL/Lampung-TNBBS/IV/2025 tertanggal 24 April 2025, perihal: Stop Listrik Masuk Kawasan Konservasi, Koordinator JKEL Ir. Almuhery Ali Paksi, menyampaikan 4 hal. Yakni:
1. Pekon Rowo Rejo dan Sidorejo merupakan hasil kegiatan masyarakat yang mengokupasi lahan negara, yaitu Register 39 Kota Agung Utara, yang merupakan hutan lindung.
2. Status kedua pekon (desa) itu illegal, karena tidak ada pelepasan wilayah kawasan hutan untuk kepentingan tersebut.
3. Fasilitas yang akan dibangun tidak saja akan merusak dan mengganggu kawasan, tetapi juga akan merusak dan mengganggu wilayah hutan lindung sekitar berkenaan akses yang dilewati.
4. Kewenangan Menteri Kehutanan dalam memberi izin PT PLN masih dipertanyakan, apakah fasilitas negara yang akan dibangun diizinkan untuk daerah yang dikembangkan dengan melawan hukum.
Untuk itu, JKEL meminta Komisaris PT PLN (Persero) memperhatikan dan mengkaji ulang agar kegiatan yang akan dilakukan –atas permintaan Bupati Parosil- tidak melegitimasi perbuatan yang melawan hukum. (kgm/inilampung) .