Cari Berita

Breaking News

PT LEB Babak Belur: Kantor Habis Kontrak, Pegawai Mundur

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 28 April 2025

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyita barang bukti uang senilai Rp59 miliar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Selasa (12/11/2024).

 

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tampaknya “dipaksa oleh keadaan” untuk segera bertindak. Anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) yaitu PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini kondisinya babak belur.


Bukan saja karena tengah berkasus dugaan tipikor dana PI 10% senilai Rp 271 miliar yang terus digantung proses hukumnya oleh Kejati Lampung setelah berhasil menyita uang Rp 81 miliar, tetapi juga kantor perusahaan yang berada di kawasan Pahoman, Bandarlampung, diketahui telah habis masa kontraknya. Pegawai yang selama ini ada, sekitar 10 orang, sudah mengundurkan diri semua.


Demikian hasil penelusuran inilampung.com,Senin (28/4/2025) pagi. Praktis yang tersisa saat ini hanya 2 orang saja. Yaitu Dirut PT LEB, Hermawan, dan sekretaris perusahaan. Hermawan –yang berdomisili di Jakarta- menurut penelusuran, sudah jarang menampakkan muka di kantornya. 


Sebelumnya, Direktur Umum Budi Kurniawan telah lebih dulu “minggir dari gelanggang” dengan mengajukan pengunduran diri.


Bagaimana dengan komisaris PT LEB? Diketahui masa tugas Heri Wardoyo sebagai satu-satunya komisaris anak usaha PT LJU tersebut, telah habis masa tugasnya bulan November 2024 lalu. 

Sedangkan periodesasi direksi sampai akhir tahun 2025 ini.


Lalu mau diapakan lagi PT LEB yang kini kondisinya babak belur itu? Sayangnya, Hermawan sebagai orang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan anak usaha PT LJU itu belum berhasil dimintai penjelasan.


Terus Digantung

Sementara, penanganan dugaan kasus tipikor di PT LEB sampai saat ini terus digantung oleh Kejati Lampung. Pernyataan terakhir dari Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, 13 Februari 2025 lalu,  saat ini pihaknya sedang akan berkoordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang akan melakukan audit untuk menghitung kerugian negara.


Diketahui, selain menyita uang dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp 81 miliar, Kejati juga mengamankan beberapa barang mewah; mulai dari jam tangan hingga kendaraan roda dua dan roda empat. Tidak kurang dari 32 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait skandal PT LEB ini.


Seberapa besar sebenarnya “peran” PT LEB bagi kepentingan Pemprov Lampung? Menurut penelusuran inilampung.com, pada penyusunan APBD tahun 2024 lalu, Bapenda dan TAPD mengusulkan target anggaran penerimaan PI 10%  senilai Rp 100 miliar. Namun, saat pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, targetnya dinaikkan menjadi Rp 385 miliaran


Kenaikan target perolehan dividen dari PT LEB ini dengan asumsi akan terdapat RUPS Luar Biasa PT LJU dimana dividen dari PI 10% akan disetorkan ke kas daerah ditambah dengan pendapatan PI 10% tahun-tahun sebelumnya.


Pada APBD-Perubahan tahun 2024, Bapenda bahkan mengusulkan target penerimaan dividen atas seluruh penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp 1.212.730.952. Diantara yang menjadi pertimbangannya adalah adanya surat Direktur Utama PT LJU Nomor: 075/LJU-DU/E/IV/2024 tanggal 4 April 2024 kepada Kepala Bapenda Lampung perihal Penyampaian Proyeksi Dividen PT LJU pada APBD-P Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.


Berdasarkan surat Direktur Utama PT LJU tersebut diketahui bila target dividen APBD-P diproyeksikan sebesar Rp 313 miliar. Tetapi, di dalam pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, target penerimaan ditetapkan menjadi Rp 375.012.730.952.


Merunut pada data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 dilakukan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500. 


Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp 88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.


Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp 214.867.021.420. Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp 195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU.


Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPRS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 140.879.466.353. Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024 disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebagai dividen.


Bila merunut pada surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp 324.198.430.155. 


Namun faktanya, hanya Rp 140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Artinya,masih ada Rp 183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS