INILAMPUNGCOM --- Lagi, Kejati Kirim Tahanan ke Rumah Tahanan Way Hui, diujung masa jabatannya Kuntadi sebagai Kajati Lampung.
Dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung dengan total kerugian negara mencapai Rp66 miliar, Senin (21/4) malam.
Keduanya adalah Widodo (WDD) dan Juanta Ginting (JG), yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek jalan tol tahun anggaran 2017–2019. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 66 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan, Widodo dan Juanta Ginting langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan, sejak Senin malam.
“Dua orang oknum pegawai BUMN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol ruas Terpeka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 66 miliar,” kata Armen.
Keduanya dijerat dengan UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah menyita uang senilai Rp 1,6 miliar yang berasal dari oknum PT Waskita Karya Tbk, sebagai bagian dari pengusutan kasus ini.
“Total nilai proyek pembangunan tol ruas Terpeka mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun, tepatnya Rp 1.253.922.600.000, dengan panjang sekitar 12 kilometer dari KM 100 hingga KM 112,” jelas Armen, seraya menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain maupun aliran dana ke pihak-pihak terkait. (kgm-1/inilampung).