![]() |
INILAMPUNGCOM --- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memiliki 3 program yang difokuskan pada tahun 2025. Masing-masing, infrastruktur jalan, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.
Ketiga program prioritas daerah tahun 2025 ini diungkap Rahmad Mirzani Djuasal dalam Surat Edaran Nomor: 45 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Anggaran dan Arah Kebijakan pada Perubahan RKPD dan APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.
Mengacu pada berbaga data dan penelusuran di lapangan, inilampung.com menemukan fakta, bahwa ada ancaman –atau bisa disebut juga pekerjaan rumah (PR)- serius bagi Gubernur Mirza untuk merealisasikan program ketahanan pangan yang dipancangkannya menuju Lampung sebagai lumbung pangan nasional.
Apa ancaman serius atau PR bagi Gubernur Mirza terkait realisasi program ketahanan pangan yang digadangnya? Tidak lain menyangkut telah terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang relatif tinggi dalam 5 tahun terakhir di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, pada tahun 2019 silam lahan baku sawah di Provinsi Lampung tidak kurang dari 361.669 hektar. Sedangkan di tahun 2024 kemarin, luas sawah yang ada tinggal 337.284 hektar. Dengan kata lain, sawah yang telah “hilang” mencapai luasan 24.385 hektar.
Memang, ada wilayah yang terjadi penambahan luas lahan baku sawahnya, yaitu Kabupaten Way Kanan dan Lampung Barat. Namun, 13 wilayah lainnya mengalami penyusutan lahan persawahan yang signifikan, mengakibatkan hanya dalam waktu 5 tahun telah “hilang” 24.385 hektar. Sedangkan penambahan luasan dari 2 kabupaten hanya 2.995 hektar saja.
Bagaimana peta lahan baku sawah di Lampung sampai 2024 kemarin? Berikut rinciannya mengacu pada data Kementerian Pertanian RI:
1. Kabupaten Way Kanan. Tahun 2019 luas lahan baku sawah 14.384,18 hektar. Tahun 2024 berada di posisi 14.534,56 hektar. Terjadi penambahan seluas 150,38 hektar.
2. Kabupaten Lampung Barat. Tahun 2019 luas lahan baku sawah 10.464,65 hektar. Tahun 2024 diposisi 13.209,63 hektar. Ada penambahan seluas 2.844,98 hektar.
3. Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tahun 2019 luas lahan baku sawah 6.996,64 hektar. Tahun 2024 tinggal 6.936,63 hektar. Terjadi penurunan 60,01 hektar.
4. Kabupaten Lampung Utara. Tahun 2019 lahan baku sawahnya 14.972,92 hektar. Di 2024 tinggal 13.209,63 hektar. Lahan sawah yang “hilang” seluas 1.763,29 hektar.
5. Kabupaten Pesisir Barat. Tahun 2019 luas lahan baku sawah 8.587,70 hektar. Pada tahun 2024 tercatat tinggal 7.966,07 hektar. Penurunannya 621,63 hektar.
6. Kabupaten Tanggamus. Tahun 2019 luas lahan baku sawahnya 16.842,67 hektar. Pada 2024 tercatat 15.943,63 hektar. Yang “hilang” seluas 899,04 hektar.
7. Kabupaten Pringsewu. Lahan baku sawah tahun 2019 seluas 13.928,26 hektar. Pada 2024 tercatat 13.719,64 hektar, ada penurunan 208,62 hektar.
8. Kabupaten Mesuji. Dari lahan baku sawah di 2019 seluas 30.611,07 hektar, pada 2024 tercatat tinggal 28.671,50 hektar. Lahan sawah yang “hilang” mencapai 1.939,57 hektar.
9. Kabupaten Tulang Bawang. Tahun 2019 luas lahan baku sawah 51.094,78 hektar. Di 2024 tercatat 46.832,23 hektar. Sawah yang “hilang” seluas 3.262,55 hektar.
10. Kabupaten Lampung Tengah. Tahun 2019 lahan baku sawah seluas 79.664,17 hektar, di 2024 tinggal 69.061,93 hektar. Dengan demikian lahan sawah yang beralih fungsi mencapai 10.602,24 hektar.
11. Kabupaten Lampung Selatan. Dari lahan baku sawah di tahun 2019 seluas 38.687,99 hektar, pada 2024 tercatat 38.654,74 hektar. Yang “hilang” hanya 33,25 hektar saja.
12. Kabupaten Lampung Timur. Di tahun 2019 lahan sawahnya 58.592,13 hektar. Pada 2024 posisinya 55.960,24 hektar. Penurunannya 2.631,89 hektar.
13. Kabupaten Pesawaran. Pada tahun 2019 lahan baku sawah seluas 13.304,54 hektar. Di 2024 yang tercatat 12.926,02 hektar. Yang “hilang” 378,52 hektar.
14. Kota Metro. Lahan baku sawah di tahun 2019 seluas 2.947,90 hektar. Pada 2024 tercatat 2.588,89. Terjadi alih fungsi lahan seluas 359,01 hektar.
15. Kota Bandar Lampung. Pada tahun 2019 memiliki lahan baku sawah 619,32 hektar, di 2024 menjadi 466,80 hektar saja. Yang “hilang” seluas 152,52 hektar.
Mengapa bisa begitu banyak alih fungsi lahan persawahan dalam 5 tahun terakhir? Menurut BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, penyebabnya ada 2, yaitu intervensi pemerintah kepada petani tidak dikaitkan dengan kepemilikan LP2B, dan tidak ada institusi yang bertanggungjawab dalam mencatat luas alih fungsi lahan pertanian secara periodik.
Benarkah selama ini Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura (KPTPH) Lampung tidak melakukan akselerasi di lapangan atas alih fungsi lahan sawah hingga 24.385 hektar dalam 5 tahun ini? Sayangnya, Bany Ispriyanto sebagai kepala dinas, belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (fjr/inilampung)