Cari Berita

Breaking News

Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dibaca : 0
 
Rabu, 16 April 2025

 Tersangka pencabulan anak di bawah umur. Foto. Ist.

INILAMPUNGCOM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Waykrui.


Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang merasa prihatin terhadap kondisi anaknya. Korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.


Korban pada Sabtu malam, 12 April 2025, meninggalkan rumah bersama teman-temannya ke kediaman HMS (21), warga Kecamatan Waykrui.


Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat pada 15 April 2025. Tim Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Plh. Kasat Reskrim Ipda Reno Hanafi Arif, kemudian menangkap tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Pesisir Barat.


Dalam keterangannya, Reno menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.


“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih jika menyasar anak-anak. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak,” ujarnya.


Polres Pesisir Barat juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, tokoh masyarakat, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam membangun budaya perlindungan anak yang kuat.


“Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mendengar kejadian yang mencurigakan. Bersama kita bisa ciptakan ruang tumbuh yang aman dan positif bagi generasi muda,” tambah Reno.


Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan korban akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan. (Eva)

LIPSUS