Cari Berita

Breaking News

Penanganan Kasus Pulau Legundi, Makin Penuh Misteri

Dibaca : 0
 
Rabu, 09 April 2025

Kuasa hukum keluarga Aliyan mendatangi Polsek Padang Cermin, Selasa (8/4/2025)  (ist)


INILAMPUNG.COM - Kasus pembantaian terhadap Aliyan (68), warga Dusun Si Uncal, Pulau Legundi, Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung, yang mayatnya dibuang ke laut, pada 15 Maret 2025 dan dilaporkan ke Polsek Padang Cermin 17 Maret 2025, sampai Rabu (9/4/2025) ini penanganan oleh aparat penegak hukum semakin penuh misteri.


Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Abdi Negara, Berna Welly Mu'an, SH, dan Erniyati, SH, Selasa (8/4/2025) kemarin menyambangi Mapolsek Padang Cermin bersama keluarga Mang Iyan, panggilan akrab korban yang berprofesi sebagai tani nelayan, guna mendapatkan informasi perkembangan atas kasus yang menghebohkan tersebut. 


Apa hasilnya? "Apa yang kami dapatkan dengan datang ke Polsek Padang Cermin ini benar-benar jauh dari harapan. Kapolsek bilang belum bisa menentukan pasal kasus ini dan bagaimana kedepannya, dengan alasan mayat korban belum ditemukan," beber Berna Welly Mu'an, SH.


Ia tidak menampik jika penanganan kasus pembantaian terhadap Mang Iyan makin dipenuhi misteri. Pasalnya, meski Kapolsek Padang Cermin mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap "orang sekampung", namun faktanya hingga 20 hari lebih penanganan perkaranya masih tetap "digantung".


"Yang namanya kasus pembunuhan itu kan sudah ada rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kok bisa selama ini belum juga ada tindakan tegas? Malahan Kapolsek Padang Cermin bilang belum bisa menentukan pasalnya dengan alasan mayat belum ditemukan. Padahal, para pelaku sudah mengakui perbuatannya, bahkan menyebut siapa melakukan apa," urai Berna dengan nada tinggi.


Terus terang, advokat dari LBH Abdi Negara ini mengkhawatirkan kasus pembunuhan berkategori sadis dimana mayat korban dibuang ke laut tersebut akan dibelokkan penanganannya hanya karena keberadaan jenazah belum diketemukan.


"Kalau menunggu jenazah ditemukan baru bisa diproses, berarti keadilan bisa dibeli dengan diam-diam. Ini negara hukum atau bukan? Kenapa tidak ditahan dulu para pelaku yang sudah mengakui perbuatannya?" lanjut Berna dengan penuh keheranan atas kinerja Polsek Padang Cermin.


Ditengarai Melarikan Diri

Sementara sebuah sumber Rabu (9/4/2025) pagi, memberi kabar bahwa saat ini beberapa terduga pelaku pembantaian terhadap Aliyan dan membuang mayatnya ke laut ditengarai tengah siap-siap untuk melarikan diri.


"Semalem ada yang kasih info bahwa ada upaya dari beberapa pihak di Pulau Legundi yang sedang merencanakan agar para terduga pelaku segera kabur dari daerah itu. Keputusan polisi kalau kasus ini belum bisa dilanjutkan prosesnya sebelum jasad Aliyan ditemukan dijadiin kesempatan buat mereka untuk cepat-cepat keluar dari wilayah itu," kata sumber tersebut melalui telepon.


Ditambahkan, beberapa tetua kampung dan aparat Dusun Si Uncal ditugaskan untuk terus mendekati keluarga korban, agar tidak meneruskan persoalan tersebut secara hukum. (fjr/inilampung) 


   

    

LIPSUS