Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby (ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Agenda yang telah digagas Pemprov Lampung melalui Bapenda dengan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang, hendaknya menjadi momentum yang tepat untuk menggenjot PAD hingga Rp 2 triliun.
“Bapenda harus mampu mewujudkan PAD melalui program pemutihan PKB ini minimal Rp 2 triliun. Ini sangat diperlukan untuk mengeliminir defisit anggaran yang telah mencapai angka Rp 1,7 triliun di akhir tahun 2024 lalu,” kata anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby, Senin (28/4/2025) siang di ruang kerjanya.
Bagaimana cara Bapenda memaksimal program pemutihan PKB untuk menggenjot PAD hingga perolehan di angka Rp 2 triliun? Legislator asal PDIP itu menyampaikan, yang utama adanya perlunya dilakukan pendataan jumlah kendaraan diseluruh Provinsi Lampung dengan melibatkan Bapenda Kabupaten/Kota.
"Pendataan ini perlu dilakukan agar jumlah kendaraan sekaligus keberadaan objeknya masih ada atau tidak, bisa diketahui. Dengan kepastian data ini, kita memiliki data objek pajak secara akurat," ucapnya.
Menurut Andy Roby, upaya ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Camat, Kepala Kampung, RT, RW, Bhabin, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Linmas dan unsur masyarakat lainnya.
"Sosialisasi ini selain memberitahukan agenda program pemutihan pajak kendaraan bermotor, juga membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, Bapenda Lampung juga didorong menyurati semua perusahaan yang beroperasi, baik plat merah maupun swasta, untuk melakukan pembayaran pajak dan mengurus balik nama kendaraannya.
"Surat ke perusahaan ini untuk meminta agar yang bersangkutan segera membayar pajak semua kendaraan operasionalnya, baik itu roda 2, roda 4, roda 6, roda 8, dan lain-lain. Termasuk untuk plat kendaraan mereka yang dari luar Lampung, harus segera balik nama menjadi nopol Lampung," katanya lagi.
Lebih lanjut, Andy Roby mendorong program ini menerapkan akses layanan yang cepat dan proses administrasi yang mudah serta pembayarannya bisa melalui cash, transfer maupun QRIS.
Ia juga menyampaikan, diperlukan transparansi dalam mengelola anggaran yang dihasilkan dari program pemutihan pajak tersebut.
"Masyarakat harus mengetahui dana PKB ini dilakukan untuk apa, apakah untuk pembenahan dan pembangunan Infrastruktur, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Kita berharap dengan keterbukaan ini, masyarakat menjadi mengerti dan kemudian memiliki kepedulian dan taat membayarpajak," tuturnya.
Andy Roby menekankan, kalaupun alokasi dana PKB dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, diperlukan pengawalan.
"Infrastruktur yang dibangun harus dikawal, harus sesuai spek agar kualitas bertahan lama dan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal," ujarnya.
Andy Roby meyakini, dengan langkah-langkah optimalisasi tersebut, maka realitis jika target PAD dari sektor PKB tahun 2025 ini -termasuk didalamnya 3 bulan pemutihan PKB- mencapai Rp 2 triliun.
"Tentunya target-target pendapatan yang lain juga harus dimaksimalkan, diantaranya pajak air permukaan, retribusi, pajak cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non pajak lainnya, agar defisit anggaran 2025 sebesar Rp 1,7 triliun yang diprediksi Gubernur Mirza bisa diminimalisir tidak sampai angka tersebut. Syukur tidak jadi defisit, karena jumlah kendaraan bermotor dan mobil di Provinsi Lampung menurut data Korlantas Polri dan BPS ada sekitar 4,3 juta kendaraan. Kalau separuhnya saja yang ikut pemutihan dan membayar pajak tahun ini, saya yakin tembus minimal PAD Rp 2 triliun,” urai Andy Roby. (kgm-1/inilampung)