![]() |
Komisi 3 DPRD Lampung, Munir |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kebijakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei 2025 mendatang, diapresiasi oleh anggota Komisi 3 DPRD Lampung, Munir.
Alhamdulillah, Pemprov Lampung secara resmi telah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Dimana warga masyarakat Lampung bisa membayar pajak hanya tahun terakhir berjalan dan tidak dikenakan denda. Semoga kebijakan ini membantu masyarakat ditengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit serta membantu pemerintah provinsi dan 15 kabupaten/kota dalam peningkatan pendapatan daerah dari PKB," kata legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Kamis (17/4/2025) siang.
Munir yang dikenal sebagai aktivis ini menyampaikan, pemasukan khususnya PAD dari PKB tersebut fokus digunakan 100% untuk pembenahan dan prmbangunan Infrastruktur di Provinsi Lampung.
Mengapa begitu? "Agar masyarakat merasakan agar masyarakat secara konkrit manfaat dari membayar pajak, dan pemprov megumumkan secara terbuka dari sektor ini setiap tahun mendapatkan berapa dan untuk membenahi serta membagun ruas jalan mana saja dengan nilai berapa. Semoga dengan keterbukaan dan fokus itu, masyarakat menjadi mempunyai kesadaran taat membayar pajak kendaraan bermotor," urai Munir, anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Tengah itu.
Diharapkan juga, khusus perusahaan-perusahaan, baik plat merah BUMN, BUMD, maupun swasta, yang berada di Lampung sebaiknya diwajibkan untuk memakai plat Lampung (BE).
"Kalau ada yang plat luar maka sejak tahun ini harus dilakukan balik nama memakai plat Lampung. Perusahaan yang masih bandel, umumkan saja ke publik, dan kami Komisi III akan mengecek langsung ke lapangan untuk membantu Bapenda," imbuhnya. (fjr/inilampung)