INILAMPUNGCOM --- Proses pemekaran wilayah yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara dengan menggulirkan lahirnya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM), benar-benar di waktu yang tepat.
Bagaimana tidak, Baru sehari –Rabu, 23 April 2025- DPRD Lampung menyetujui usulan lahirnya daerah otonomi baru (DOB) tersebut, sinyal bakal dicabutnya moratorium pemekaran daerah segera kejadian. Hal itulah yang menjadi kesimpulan dari rapat dengar pendapat ((RDP) Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Kamis (24/4/2025) siang.
Untuk diketahui, RDP Komisi II DPR RI dan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, menyimpulkan 2 hal.
Pertama: Penyelesaian dengan secepatnya draft naskah urgensi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tenang Penataan Daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan peraturan pemerintah (PP) tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
Kedua: Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kesimpulan dari RDP yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, MSi, dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin, SIP, MSi, tersebut bisa dipastikan moratorium yang selama ini “menghambat” lahirnya daerah otonomi baru akan segera dicabut.
Faisol Djausal dan lahan 40 Ha
Hampir bisa dipastikan, Kabupaten SBM menjadi DOB utama yang bakal lahir pasca dicabutnya moratorium pemekaran daerah.
Menurut penelusuran inilampung.com, dari beberapa rencana pemekaran wilayah di Provinsi Lampung, baru Kabupaten SBM yang telah memiliki lahan untuk perkantoran.
Lahan hibah dari keluarga besar H. Faishol Djausal seluas 40 hektar sudah disiapkan guna dijadikan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten SBM.
Sedangkan beberapa daerah yang berencana melakukan pemekaran, justru terkendala dalam penyediaan lahan perkantoran tersebut.
Dengan telah disetujuinya rencana usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten SBM –yang telah diperjuangkan masyarakat setempat sejak tahun 2004 silam- oleh DPRD Lampung hari Rabu (23/4/2025) kemarin, maka Pemprov Lampung akan segera mengajukannya ke Kemendagri.
Seiring proses evaluasi yang dilakukan Kemendagri, besar kemungkinan pembukaan moratorium pemekaran daerah pun akan diwujudkan.
Terkait rencana pemekaran dengan lahirnya Kabupaten SBM ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemekaran adalah langkah strategis untuk percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, proses lahirnya Kabupaten SBM bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi solusi konkret untuk pemerataan pembangunan, percepatan layanan publik, dan pengelolaan potensi lokal yang lebih optimal, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (kgm-1/inilampung)