![]() |
LKPJ Provinsi Lampung Tahun 2024 (dok/inilampung) |
(Bagian 2)
Senin (28/4/2025) hari ini, tuntaslah tugas Pansus DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dalam konteks dengar pendapat dengan OPD.
Selanjutnya, masyarakat Lampung hanya menunggu apa rekomendasi yang dikeluarkan pansus, yang nantinya disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan.
Akankah Pansus DPRD merekomendasikan hal-hal yang substansial? Belajar kegiatan yang sama dari tahun ke tahun, tampaknya harapan itu jauh panggang dari api. Para wakil rakyat lebih enjoy menjalankan tugasnya sebagai “pemenuhan regulasi” semata.
Pembicaraan “setengah kamar” adalah alur yang -telah dianggap- lazim dilakukan setiap Pansus Dewan. Disitulah suasana “sepemahaman” dibangun dan lahirlah komitme-komitmen.
Terlepas dari “tradisi permainan” di dunia Pansus Dewan, ada masalah serius yang terungkap pada LKPJ Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 18 Maret 2025 lalu. Yaitu terkait dengan rendahnya kualitas SDM jajaran OPD.
Hampir semua OPD –ada 49 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung- menjadikan persoalan rendahnya kualitas SDM sebagai permasalahan internal yang berimbas pada tidak maksimalnya realisasi program.
Misalnya pada program perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Identifikasi masalahnya jelas: Kurangnya SDM yang kompeten dan sesuai bidang keahlian.
Pada Dinas Kesehatan terkait program menurunkan kasus kematian ibu hamil, permasalahannya adalah: tenaga kesehatan terlatih kegawatdaruratan maternal neonatal ataupun Tim PONED belum seluruh puskesmas dilatih. Pelatihan terakhir tahun 2018, itu pun hanya 6 puskesmas dari 2 kabupaten. Juga masih sedikit tenaga kesehatan yang terlatih resusitasi pada bayi baru lahir. Ketidakcukupan anggaran menjadi alasan klasik.
Kondisi di RSJ Kurunga Nyawa juga seirama. Kurangnya SDM yang memadai menjadi permasalahan utama. Selain masalah kuantitas dan kualitas SDM, kurangnya sarana prasarana kantor, seperti laptop, komputer, dan printer, menjadi persoalan di satuan kerja tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun menyimpan permasalahan yang sama. Dituliskan dalam LKPJ Tahun 2024, bahwa masih kurang optimalnya kompetensi ASN terhadap teknis pengendalian kerusakan lingkungan –baik di provinsi maupun kabupaten/kota- sering menimbulkan kendala dalam pemahaman suatu permasalahan, sehingga tindakan teknis yang dilakukan kurang tepat sasaran atau bahkan terabaikan.
Dinas PMD & Transmigrasi menyampaikan permasalahannya sebagai berikut: fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemerintah desa masih terkendala minimnya SDM yang kredibel.
Dinas Kominfotik memiliki permasalahan serius, yaitu kurangnya SDM yang memiliki disiplin ilmu statistik dan SDM yang ditugaskan dalam pengumpulan dan pengolahan data, terbatasnya SDM yang memiliki kompetensi perumusan kebijakan, dan terbatasnya jumlah SDM di bidang IT.
Masalah di BPKAD
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga mempunyai berbagai permasalahan sepanjang tahun 2024 lalu. Bahkan, agenda sosialisasi peraturan perundang-undangan yang ditargetkan diikuti 500 orang, gagal dilaksanakan.
Mengapa demikian? Dibeberkan, tidak lain karena kurangnya komitmen dan pemahaman aparatur pengelolaan keuangan daerah terhadap aturan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Selain persoalan tersebut, BPKAD dalam permasalahan di tahun 2024 menuliskan: tidak diberlakukannya sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan yang terjadi menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada rendahnya komitmen aparatur pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Lampung terhadap aturan yang berlaku di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pun diakui, bahwa kurangnya kompetensi dan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan daerah di level tingkat perangkat daerah yang menyebabkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah masih terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Rendahnya kualitas SDM jajaran aparatur di lingkungan Pemprov Lampung memang menjadi permasalahan serius. Meski pada tahun 2024 lalu BPSDM merealisasikan kegiatan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan dan prajabatan bagi 1.041 orang.
Dari intipan terhadap LKPJ Tahun 2024 dapat disimpulkan bahwa tugas Gubernur Mirza dan Wagub Jihan memang amat sangat berat. Utamanya dalam memompa semangat dan meningkatkan kualitas SDM perencana dan pelaksana kegiatan pemerintahan. (habis/kgm-i/inilampung)