Cari Berita

Breaking News

Mengintip LKPJ 2024: Kejar Tayang, Copypaste & Pengakuan Rendahnya SDM

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 27 April 2025

 

(Bagian 1)


ilustrasi


INILAMPUNGCOM --- Setiap tahun, Kepala Daerah (dalam hal ini Gubernur Lampung) wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. Kegiatan ini menindaklanjuti berbagai regulasi. Mulai dari UU  Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor: 13 Tahun 2019 tentang  Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, hingga Permendagri Nomor: 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 


Pada hari Senin, 14 April 2025, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan berkas LKPJ Tahun 2024 kepada DPRD Lampung dalam acara Rapat Paripurna Dewan. Dan melalui surat bernomor: 400.14.6/0564/III.01/30/2025 tertanggal 23 April 2025, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar mengundang TAPD dan OPD di lingkungan Pemprov Lampung untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus DPRD Lampung.


Seriuskah DPRD –melalui Pansus- menelaah LKPJ Tahun 2024 ataukah hanya sekadar “memenuhi regulasi” semata? Harus ditegaskan bahwa DPRD memang hanya sekadar menjalankan ketentuan perundang-undangan semata. 


Tidak percaya? Ini salah satu buktinya: Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dengan nomor: 400.14.6/0564/III.01/30/2025 terungkap bahwa jadwal rapat dengar pendapat Pansus DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dengan 49 perangkat daerah hanya dilaksanakan selama 2 hari saja. Yang pertama pada hari Kamis (24/4/2025) lalu kegiatan rapat dengar pendapat dengan 27 OPD yang dibagi dalam 3 termin; pagi, siang, dan sore.


Pada pagi hari –diagendakan mulai jam 10.00 Wib- ada 7 pimpinan perangkat daerah yang diundang acara dengar pendapat, yaitu Sekretariat Daerah, BPKAD, Biro Hukum, Bappeda, Biro Organisasi, Bapenda, dan Inspektorat.


Siangnya, dijadwalkan mulai pukul 13.00 Wib, giliran pimpinan 10 OPD terdiri dari; Disdikbud, Diskes, RSUDAM, RSJ, Dinas BMBK, Dinas PSDA, Dinas PKP & CK, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Sosial.


Lalu pada termin ketiga yang diagendakan mulai pukul 15.00 Wib, pimpinan 10 OPD yang diundang dengar pendapat, yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas PP & PA, Dinas LH, Disdukcapil, Dinas PMD & Transmigrasi, Dishub, Diskominfotik, Dinas Koperasi & UKM, Dinas PM & PTSP, dan Dispora. 


Yang kedua pada hari Senin (28/4/2025) besok, dengar pendapat Pansus LKPJ dengan 22 OPD, waktunya pagi dan siang saja. Untuk acara yang diagendakan mulai pukul 10.00 Wib, ada 12 pimpinan perangkat daerah yang diundang, yakni Dinas Perpustakaan & Kearsipan, Dinas Kelautan & Perikanan, Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Dinas KPTPH, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perindustrian & Perdagangan, BKD, BPSDM, dan Balitbangda.


Pada pukul13.00 Wib, giliran 10 perangkat daerah yang dengar pendapat dengan Pansus DPRD, yaitu Biro Pemerintahan & Otda, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Perekonomian, Biro Umum, Biro Kesra, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat DPRD, Badan Kesbangpol, dan Badan Penghubung.


Dengan “dipadatkannya” rapat dengar pendapat dalam membedah LKPJ Tahun 2024 ini, fakta adanya praktik “kejar tayang” oleh DPRD memang tidak bisa dipungkiri, dan ini tentu saja sangat memprihatinkan. Meski DPRD Lampung saat ini tercatat memiliki 91 tenaga ahli (TA), dipastikan tidak akan mampu “menelanjangi” LKPJ secara mendalam, apalagi memberi kontribusi perbaikan langkah-langkah bagi Kepala Daerah dan jajaran eksekutif ke depan.


Karenanya tidak perlu heran bila pihak eksekutif pun memainkan pola copypaste dalam paparan yang masuk dalam LKPJ. Karena para pimpinan OPD sangat memahami bahwa kerja Pansus DPRD –selama ini- hanya sekadar “memenuhi regulasi”.


Penurunan Kegiatan.

Jika membandingkan secara cermat LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 dan Tahun 2024, maka banyak hal akan ditemukan. 


LKPJ Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi pada Maret 2024 bukan hanya lebih tebal –karena lebih dari 500 halaman-, namun juga kelihatan sekali lebih siap untuk ditampilkan sebagai paparan keterangan pertanggungjawaban, baik target maupun realisasi program, tersusun rapih. 


Sedangkan LKPJ Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 18 Maret 2025, bukan hanya karena lebih sedikit -473 halaman saja-, tetapi juga tidak serapih LKPJ tahun sebelumnya. Bahkan untuk “Kata Pengantar” bisa dibilang sama persis, hanya beda Gubernur yang tandatangan saja. Di LKPJ 2023 Arinal Djunaidi, di LKPJ 2024 Rahmat Mirzani Djausal. 


Apalagi isinya, tampak sekali “Tim LKPJ Tahun 2024” tidak cermat –bila keberatan disebutkan “yang penting selesai”, bukan saja karena masih terdapat kalimat: Berdasarkan APBD Tahun 2019, namun juga banyak OPD yang hanya copypaste dari target dan realisasi tahun sebelumnya. 


OPD mana saja yang memainkan pola copypaste target dan realisasi dalam LKPJ Tahun 2023 dimasukkan kembali dalam LKPJ Tahun 2024? Untuk sekadar “merangsang” Pansus DPRD agar menyeriusi tugas dan tanggungjawabnya, sedikit saja bocorannya. Yaitu pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.


Untuk Disdikbud –sekadar contoh- terdapat penempatan 120 tenaga pengajar muda Lampung Mengajar di 12 kabupaten/kota jenjang SMA, SMK, dan SLB. Baik di 2023 maupun 2024, jumlahnya sama. Yaitu 120 orang. Pun kegiatan pemberdayaan SDM dan lembaga sejarah lokal provinsi sebanyak 100 orang, pun sama jumlahnya dengan LKPJ 2024. 


Sedangkan pada Dinas Kelautan & Perikanan –diantaranya- terkait penyediaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, realisasi di 2023 kembali dimasukkan dalam realisasi 2024. Juga program penumbuhan dan pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), realisasinya 65 Pokmaswas di 2023 kembali dimasukkan dalam LKPJ 2024.


Benarkah kedua OPD itu sekadar copypaste keberhasilannya di 2023 masuk dalam LKPJ 2024? Inilah “tugas kecil” Pansus DPRD untuk mengungkapnya. Karena di dalam LKPJ tidak terpaparkan dimana saja atau siapa saja yang menjadi objek dan subjek kegiatan. 


Yang patut juga menjadi perhatian Pansus DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024 adalah adanya penurunan jumlah kegiatan. Benarkah di tahun 2024 “sepi kegiatan”? Hendaknya Pansus DPRD mampu menemukan jawabnya. Karena kerja pansus dalam sorotan masyarakat Lampung. (bersambung/kgm/inilampung) 

LIPSUS