Cari Berita

Breaking News

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Berujung di Penjara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 18 April 2025

 

Dawam Raharjo mengenapan topi dan rompi orein usain ditetapkan tersangka, Kamis (17/5/2025) (ist) 

INILAMPUNGCOM --- Tragis.! Dawam Raharjo akhirnya dijebloskan ke penjara, hari Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.


Mantan Bupati Lampung Timur/Ketua PKB itu digiring ke Rumah Tahan Way Hui, hanya masalah sepele. Yakni, dugaan korupsi proyek pintu gerbang rumah dinas senilai Rp6,996 miliar.


Dawam Rahardjo dituduh melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar lebih dari Rp6,996 miliar tersebut.


Penetapan tersangka dilakukan Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, Dawam keluar dari ruang Pidana Khusus Kejati Lampung dengan wajah tertunduk, mengenakan rompi tahanan korupsi berwarna merah muda. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya menuju Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, di Bandarlampung, Kamis (18/4) malam.


Nasib Dawam Raharjo -- tampaknya seperti halnya bupati Lampung Timur sebelumnya, yang diakhir jabatanya justru tersangkut hukum, hingga dipenjara. 


Drs. H. Bahusin MS, MBA adalah mantan Bupati Lampung Timur periode 2003-2005. Dia juga pernah tersangkut kasus hukum hingga masuk bui. Bahusin meninggal dunia pada Senin, 6 Januari 2025 di RS Abdul Moeluk. Sebelum menjabat sebagai bupati, beliau adalah wakil bupati Lampung Timur di era Irfan Nuranda Djafar.


Lalu, Erwin Arifin, bupati Lampung Timur, menjabat sejak 30 Mei 2012 --2015. Ia menggantikan pendahulunya Satono yang juga terlibat kasus korupsi. Sebelum menjadi bupati. Erwin Arifin merupakan wakil dari Satono.



Empat Orang Tersangka

Selain M. Dawam Raharjo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, DW alias DWM, AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN.


Menurut hasil penyelidikan, proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AGS. Namun, proyek kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain. Skema ini menimbulkan penggelembungan anggaran dan berdasarkan perhitungan investigasi, negara yang dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.


"Penyidikan belum selesai. Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru," tambah Arman.


Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan perbuatan bersama dalam tindak pidana.



Adapun peran para tersangka antara lain Dawam Rahardjo selaku mantan Bupati Lampung Timur, AGS sebagai Direktur CV GTA selaku pelaksana proyek, SWN sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek, dan MDR yang merupakan ASN Lampung Timur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.


Skandal ini menjadi perhatian publik, bahkan sebelumnya sempat terjadi penggeledehan rumah bupati dan sejumlah kantor Pemda Lampung Timur. (kgm/inilampung)





LIPSUS