![]() |
Dedy Hermawan |
Oleh: Dedy Hermawan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (14/4/2025). Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “LKPJ ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar Gubernur Mirza. Dalam laporan tersebut, Gubernur memaparkan sejumlah capaian strategis selama tahun 2024.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung. (Sumber: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung 2025).
LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan Gambaran tata Kelola pemerintahan daerah selama 1 tahun. Istilah-istilah seperti akuntabilitas dan transparansi merupakan istilah kunci dalam paradigma tata Kelola pemerintahan daerah yang baik. Pertanyaannya, bagaimana kondisi kinerja Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung tahun 2024?
Melalui ekspose Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri 2025 terlihat perbandingan posisi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung diantara pemerintah provinsi lainnya di Indonesia. Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang baik merupakan kunci keberhasilan memajukan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. BKSDN telah menyusun Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah sebagai berikut:
![]() |
Komponen Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah |
Konsep Indeks Kualitas Tata Kelola Pemda adalah indeks yang secara komprehensif mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah sebagai keterkaitan antara sistem pendukung, kapasitas pemerintahan dan capaian pembangunan daerah. Ada 3 (tiga) aspek yang diukur, yaitu: Sistem Pendukung, Kapasitas Pemerintahan dan Capaian Pembangunan. Aspek sistem pendukung merupakan ukuran kondisi berbagai sistem yang menjadi faktor pendukung pemerintahan dalam melaksanakan tata kelola meliputi Demokrasi, Dinamika Sosial dan Potensi Daerah. Aspek Kapasitas Pemerintahan merupakan ukuran kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengelola kelembagaan, keuangan daerah serta pemenuhan pelayanan publik. Aspek capaian pembangunan daerah Merupakan ukuran yang menggambarkan keberhasilan pembangunan daerah pada sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. keuangan daerah, serta pemenuhan layanan publik.
Berdasarkan hasil Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) tahun 2024 kinerja Pemerintahan Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
1. Posisi berada pada peringkat ke 26 dari 34 Provinsi dengan nilai 62.9 kategori cukup dan berada dibawah rata-rata nasional dengan nilai 66.2.
2. Secara kinerja diantara pemerintahan daerah se-provinsi di Sumatera, Provinsi Lampung berada diposisi 3 (tiga) terbawah bersama Sumatera Selatan dan Bangkulu. (secara lengkap dapat dilihat pada infografis dibawah)
![]() |
(Sumber: BKSDN, 2025)
|
Selanjutnya kinerja ITKD Provinsi Lampung jika dilihat per aspek, yaitu aspek sistem pendukung, kapasitas pemerintahan dan capaian pembangunan daerah, hasilnya sebagai berikut:
1. Pada Aspek Sistem Pendukung, Provinsi Lampung berada diperingkat 18 masuk kategori kurang (47.72) sama dengan rata-rata nasioanal kategori kurang (47.93). Hanya terdapat 2 Provinsi yang memiliki sistem pendukung yang cukup yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali. Adapun provinsi dengan kualitas sistem pendukung sangat kurang yaitu provinsi Papua. Tidak ada provinsi yang memiliki nilai kualitas sistem pendukung yang baik maupun sangat baik.
2. Pada Aspek Kapasitas Pemerintahan, Provinsi Lampung berada diperingkat 20 masuk kategori cukup (69.50) sama dengan rata-rata nasional kategori cukup (69.63). Terdapat 18 provinsi sudah masuk dalam kategori memiliki kapasitas pemerintahan baik, 13 provinsi memiliki kapasitas pemerintahan cukup, dan terdapat 3 provinsi yang memiliki kapasitas pemerintahan kurang, yaitu Provinsi Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
3. Pada Aspek Capaian Pembangunan Daerah, Provinsi Lampung berada diperingkat 20 masuk kategori cukup (59.20) sama dengan rata-rata nasional kategori cukup (67.17). Aspek ini memperlihatkan kinerja paling rendah diantara aspek yang lain, dimana Provinsi Lampung berada di 5 besar terbawah sebagai Pemerintahan Daerah dengan capaian pembangunan daerah yang berkategori cukup. Terdapat 14 provinsi sudah masuk dalam kategori memiliki capaian pembangunan daerah yang baik, 17 provinsi memiliki capaian pembangunan yang cukup baik, dan terdapat 3 provinsi yang memiliki capaian pembangunan kurang baik, yaitu Provinsi Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (lebih detail terlihat diinfografis dibawah ini).
![]() |
(Sumber: BKSDN, 2025) |
Hasil ITKPD 2024 sekaligus mengkonfirmasi mengapa Pemerintah Provinsi Lampung tidak berhasil mendapatkan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024. Sebanyak 57 pemerintahan daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mendapatkan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Malam apresiasi berlangsung di Hotel J.W. Marriott, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Provinsi-Provinsi Peraih Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024
Hasil ITKPD 2024 ini tentu harus disikapi dengan positif oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang baru dibawah Kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela. ITKDP 2024 ini memberikan peta jalan pembenahan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, paling tidak tergambar bahwa selama ini aspek capaian pembangunan daerah bermasalah. Predikat kurang baik ini sekaligus menjadi petunjuk bahwa Gubernur harus totalitas merancang birokrasi, program, kegiatan dan anggaran yang berorientasi pada capaian kinerja pembangunan daerah berdampak nyata pada kesejahteraan Masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah pemerintahan Probowo-Gibran dan aspirasi Masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan, kebijakan, program, anggaran dan birokrasi berdampak. Syarat wajib kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal adalah: Ada gagasan transformatif yang opersioanal, keberanian menata birokrasi secara radikal, dan Mampu menggerakan energis sosial melalui internalisasi persoalan nyata rakyat dan daerah Lampung. Tanpa adanya pekam kepimpinan seperti ini, maka 5 tahun kedepan Provinsi Lampung akan redup dan gelap.(*)
*)
Dedy Hermawan
Akademisi Unila
Pegiat RUDEM Lampung