Cari Berita

Breaking News

Kuntadi Tinggalkan Kejati Lampung, Kasus PT LEB Tidak ada Kepastian

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 21 April 2025


Kuntadi


INILAMPUNGCOM --- Rabu (23/4/2025) lusa, Dr. Kuntadi, SH, MH, resmi meninggalkan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang diembannya sejak 9 Agustus 2024 lalu. Penggantinya adalah Danang Suryo Wibowo, SH, LLM.


Diketahui, Kajati Lampung yang baru adalah pria kelahiran Surabaya 9 Desember 1976, dan pernah menempati peringkat pertama saat mengikuti pendidikan jaksa periode 2004 silam. Itu sebabnya, kariernya pun terbilang moncer. Beberapa posisi penting pernah diembannya.


Diantaranya dua bulan menjadi Wakajati Kalimantan Selatan dilanjutkan ke Wakajati DKI Jakarta.


Harus diakui, prestasi Dr. Kuntadi, SH, MH, -yang dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur- selama 7 bulan sebagai Kajati Lampung tidak seimbang dengan “nama besarnya” selama ini. Banyak kasus besar yang ditangani Kejati mandeg tiada kepastian proses penegakan hukum kelanjutannya. Seperti kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Padahal, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT LEB terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000, jika dirupiahkan mencapai 271,5 miliar, itu Kejati telah melakukan penyitaan tidak kurang dari Rp 81 miliar. Belum lagi berbagai barang mewah; jam tangan, dua unit kendaraan, dan beberapa lainnya.


Kejagung Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Kejati Lampung, Agustus 2023.


Langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa setidaknya 32 saksi telah dilakukan, seiring keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print-09/L.8/Fd.2/10/2024, tertanggal 17 Oktober 2024.


Tiada pastinya penanganan dugaan kasus tipikor PT LEB ini membuat masyarakat jengah dan kian terkikis kepercayaannya pada kinerja profesional jajaran Kejati Lampung. Kini, masyarakat telah memasuki fase apatis akan tegaknya hukum. Dalam kondisi psikologis semacam itulah posisi Kajati Lampung berganti dari Kuntadi ke Danang Suryo Wibowo.


Sepak Terjang PT LEB

Bila saja Kejati Lampung tidak menelisik dugaan tipikor di PT LEB, tidak banyak masyarakat yang tahu keberadaan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut. Dan setelah dilakukan penelusuran oleh inilampung.com, diketahui berbagai sepak terjangnya.


Apa saja itu? Ternyata, pada tahun 2023 lalu, perusahaan bagian dari BUMD Pemprov Lampung itu memiliki utang dividen kepada “bapak asuhnya” yaitu PT LJU sebesar Rp 195,9 miliar. Hal itu terungkap dalam Laporan Keuangan PT LJU (Perseroda) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, dan Laporan Auditor Independen sebagaimana menjadi lampiran pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dipaparkan di dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024.


Pada daftar piutang PT LJU per 31 Desember 2023 tercatat seluruhnya mencapai Rp 199.452.289.531. Dituliskan piutang dividen PT LEB senilai Rp 195.980.210.237, dan piutang dividen PT Trans Lampung Utama (TLU) –laporan tahun buku 2019 dan 2020- jumlahnya Rp 6.521.575.


Dalam daftar piutang PT LJU (Perseroda) yang ditandatangani direktur utama, Arie Sarjono Idris, SE, MSi, tertanggal 15 Maret 2024 tersebut, juga diungkap adanya piutang macet dengan total Rp 1.871.652.702.


Adanya piutang macet senilai Rp 1.871.652.702 itu pun tertulis pada laporan keuangan PT LJU yang ditangani Kantor Akuntan Publik Tjahjo Machdjud Modopuro ditandatangani Dr. Einde Evana, SE, MSi, Ak, CA, CPA, dalam suratnya kepada Direktur PT LJU dengan Nomor: 00093/3.0385/AU.2/11/1558-4/1/III/2024 tentang Laporan Auditor Independen, tanggal 15 Maret 2024.


Yang selama ini tidak diketahui publik adalah berapa sesungguhnya nilai investasi PT LJU kepada anak usahanya; PT LEB dengan direktur utama Hermawan Eriadi dan direktur operasional Budi Kurniawan yang dikukuhkan oleh Arinal Djunaidi –saat itu Gubernur Lampung- pada 6 November 2020 silam. Dituliskan dalam Laporan Keuangan PT LJU (Perseroda) -baik pada tahun buku 2022 maupun 2023- jumlah investasinya sama, yaitu Rp 9.121.000.000. 


Ditengarai, akibat utang dividen PT LEB sebesar Rp 195,9 miliar itulah pada tahun 2023 PT LJU bisa dibilang “sama sekali” tidak memberikan dividen ke Pemprov Lampung.


Sebagaimana diketahui, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 496.138.511.099,39. Perinciannya adalah: Perolehan dari PT LJU Rp 385.000.000.000,00, dari Bank Lampung Rp 111.022.011.099,39, dari PT Sarana Lampung Ventura Rp 41.000.000,00, dan dari PT Asuransi Bangun Askrida (bukan BUMD) sebesar Rp 75.500.000,00.


Faktanya, realisasi pembagian laba atau dividen atas penyertaan modal Pemprov Lampung itu –dari PT LJU, PT Wahana Raharja, dan PT Asuransi Bangun Askrida-  hanya Rp 88.024.130. Namun, realisasi terakhir sebagaimana diungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024, pada angka Rp 51.110.035.229,39 atau 10% dari target.


Rendahnya realisasi pada pendapatan sektor ini didominasi oleh tidak tersalurnya dividen dari PT LJU. BPK menuliskan; Hasil pengelolaan dana participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES) yang dijalankan oleh PT LEB selaku anak usaha PT LJU telah terealisasi, namun belum disalurkan sebagai laba perusahaan pada PT LJU di tahun anggaran 2023, sehingga belum dapat menjadi dividen bagi Pemprov Lampung selaku pemilik saham pada PT LJU.


Diuraikan oleh BPK, pada akhir tahun buku 2023, PT LEB sebagai anak usaha PT LJU telah melaksanakan RUPS Tahunan yang mengesahkan hasil dari pengalihan participating interest 10% sebagai laba perusahaan, juga diputuskan bahwa hasil dari laba usaha akan dibagikan sebagai dividen kepada PT LJU dan PDAM Way Guruh (BUMD Lampung Timur) selaku para pemegang saham.


Tetapi kenyataannya, sampai akhir tahun 2023, PT LEB belum membagikan hasil dari pengelolaan PI 10% kepada PT LJU sebagai dividen.


Mengapa demikian? Karena PT LJU sempat mengalami kekosongan kepengurusan dan belum melaksanakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2022. Menjelang akhir tahun 2023, sesungguhnya posisi direksi dan komisaris PT LJU telah terisi, yang ditetapkan melalui RUPS Luar Biasa di Tahun 2023. Mengacu pada Akta Notaris Triadi Kurniawan, SH, MKn, Nomor: 11 Tanggal 6 Desember 2023, jabatan direktur utama PT LJU ditempati Arie Sarjono Idris, SE, MSi, dan direktur operasional, Mashudi, SE. Sebagai komisaris utama adalah Budhi Darmawan –saat ini Kepala Dinas PSDA Lampung-, dan komisaris independen dipercayakan kepada Asrian Hendi Caya.


Menurut data BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, hasil dari pengalihan participating interest 10% masih tercatat sebagai laba perusahaan tahun buku 2023 dalam Laporan Keuangan PT LEB. Sehingga, PT LJU tidak dapat mencatatkannya sebagai pembagian dividen untuk Pemprov Lampung tahun buku 2023. Itulah yang kemudian dituliskan dalam laporan keuangan per 31 Desember 2023, bahwa piutang PT LEB sebesar Rp 195.980.210.237.


Tidak didapat kepastian kapan PT LEB membayar utang dividen –berikut jumlah riilnya- kepada PT LJU, tetapi pada Rabu tanggal 9 September 2024, Fahrizal Darminto –Sekdaprov Lampung saat itu- menyatakan bila PT LJU telah menyetorkan dividen Rp 140,9 miliar ke Pemprov Lampung, bersumber dari PI 10% yang diterima PT LEB.


“140,9  miliar itu dari PI 10% LEB, dari itu semua. LEB itu anak usaha dari LJU. Jadi dana itu disetor oleh LEB ke induk usahanya, dan induk usahanya menyetor ke dividen,” kata Fahrizal sebagaimana dikutip dari kupastuntas.co.


Fahrizal menguraikan, besaran dividen yang diterima pemprov sebesar Rp 140,9 miliar tersebut telah ditetapkan melalui RUPS-LB yang diselenggarakan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. 


Bila benar bahwa yang diterima Pemprov Lampung dari PT LJU hanya sebesar Rp 140,9 miliar sebagai dividen participating interest 10% yang ditangani PT LEB, tentu masih jauh dari pendapatan yang ditargetkan pada BUMD itu, yakni sebesar Rp 385 miliar. Artinya, masih ada kekurangan dari target sebanyak Rp 244,1 miliaran. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS