INILAMPUNGCOM --- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI), Marciano Norman mengeluarkan surat pemberhentian Arinal Djunaidi dari jabatan ketua KONI Lampung.
Surat Keputusan (SK) KONI Pusat, terbit dengan nomor 49 Tahun 2025 ditandatangani Ketum KONI Pusat Letjen TNI (Purn), Marciano Norman di Jakarta, hari ini, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, Arinal Djunaidi, diberhentikan dengan cara terhormat. Mantan Gubernur Lampung kini tidak pegang KONI lagi.
Marciano Norman lalu menunjuk Budi Darmawan, sebagai pelaksana tugas (Plt), ketua KONI Lampung hingga terselenggara kepengurusan baru, melalui Musprov luar biasa.
Budi bukanlah orang sembarangan. Dia, Budi adalah sekertaris KONI, mantan Pj. Walikota Bandar Lampung, yang saat ini masih pegang jabatan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
Wakil Ketua KONI Lampung, DR. Nanang Trenggono membenarkan adanya surat KONI Pusat tersebut.
"Suratnya sudah kami terima hari ini. Dalam surat itu disebutkan bahwa Pak Budi Darmawan, ditunjuk Plt. Ketua sampai digelar Musprov Luar Biasa," kata Nanang Trenggono, Kamis petang.
Mosi Cabang Olahraga
Sebelumnya, isu pergantian ketua KONI Lampung mencuat, seiring terjadi aksi Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arinal Djunaidi.
Surat mosi tersebut telah disampaikan ke pengurus KONI Lampung, Rabu (12/3/2025) lalu.
Sedikitnya 60 pemilik suara yang terdiri dari para Cabor (cabang olahraga), cabang fungsional, dan KONI kabupaten/kota, menggelar memosi tidak percaya dan menarik kembali dukungan kepada Arinal Djunaidi sebagai Ketua Umum KONI Lampung periode 2023-2027.
Pada surat tertanggal 1 Februari 2025 itu, intinya para pemosi mendesak KONI Lampung segera menggelar Musorprovlub dan mengganti Arinal Djunaidi dari posisi Ketua Umum KONI Lampung. Dan, hari ini ternyata tuntutan dikabulkan. (zal/inilampung)