INILAMPUNGCOM --- Salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Lampung era kepemimpinan Dr. Kuntadi, SH, MH –yang mulai Rabu (23/4/2025) besok digantikan Danang Suryo Wibowo, SH, LLM- adalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan yang menyeret nama mantan Bupati Raden Adipati Surya (RAS).
Menurut penelusuran, Senin (21/4/2025) kemarin, hingga saat ini penanganan kasus dugaan mafia tanah yang ditengarai melibatkan RAS itu, masih terus berjalan di Kejati Lampung.
Tim dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), dikutip dari hariankandidat.co.id, kini tengah fokus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan, tahapan penyelidikan masih berlangsung aktif. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang telah diperiksa, mulai dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat setempat, hingga unsur pemerintah daerah.
“Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” kata Armen, saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 16 April 2025 lalu.
Sebagaimana diketahui, RAS telah menjalani pemeriksaan intensif pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 selama kurang lebih 12 jam. Saat itu, posisi RAS masih sebagai Bupati Way Kanan.
Pemeriksaan tersebut merupakan langkah awal untuk mendalami keterlibatannya dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi lahan perkebunan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengakui bila fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan kepala daerah (Bupati Way Kanan saat itu) dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin terkait aktivitas di kawasan hutan tersebut.
“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Itu yang saat ini menjadi konsen kami untuk didalami,” ungkapnya.
Sumber inilampung.com, yang dihubungi Selasa (22/4/2025) pagi menyatakan, kasus dugaan mafia tanah di Way Kanan ini termasuk perkara yang diseriusi Kejati Lampung.
Besar kemungkinan, dalam waktu dekat RAS akan kembali dimintai keterangan setelah penyidik memperoleh “nyanyian” dari berbagai pihak. (kgm-1/inilampung).