Cari Berita

Breaking News

Kabupaten Lampung Timur Terkorup di Lampung, Bupati Ela Nuryamah Perlu Tahu

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 03 April 2025

Ela Nuryamah




INILAMPUNGCOM --- Kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Lampung patut mendapat perhatian serius dari para kepala daerah. Mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota. 

Mengapa begitu? Karena Provinsi Lampung menempati peringkat 10 provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.

Benarkah demikian parah tingkat korupsi di jajaran pemerintahan di Lampung? 

Mengacu data dari Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang melilit aparatur pemerintah berbagai tingkatan di Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp 207.593.412.073,19.

Dan, yang perlu Bupat Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah perlu tahu, bahwa aparatur pemerintah di Kabupaten Lampung Timur yang kini dipimpinnya---- sepanjang 4 tahun lalu ---- merupakan kabupaten terbanyak melakukan tindak pidana korupsi, yaitu 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 3.287.914.315,75.    

Rangking Aparatur Paling Korup
Setelah Lampung Timur --- diurutan ke-2 aparatur pemerintah terkorup di Provinsi Lampung terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura).

Di kabupaten yang kini dipimpin Hamartoni Ahadis itu, sepanjang tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp 88.131.402.135,62. Dan merupakan kerugian uang negara terbesar di Provinsi Lampung dalam kurun waktu 4 tahun belakang.

Kota Bandar Lampung menempati urutan ke-3, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp 57.058.100.047,43. Peringkat ke-4 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 8.161.480.963,99.

Posisi wilayah terkorup ke-5 adalah Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp 5.655.144.020,00. Kabupaten Tanggamus di peringkat ke-6, juga dengan jumlah sama, yaitu 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp 5.405.775.629,00.

Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp 11.958.937.442,25 di peringkat ke-7 sebagai wilayah terkorup di Lampung. Posisi ke-8 adalah Kabupaten Mesuji dengan 9 kasus, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 6.614.144.616,00.

Posisi ke-9 sebagai wilayah terkorup di Lampung era tahun 2020 hingga 2024 adalah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Juga dengan 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp 5.288.262.554,27.

Sementara, posisi ke-10 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp 7.120.833.264,58.

Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp 2.725.449.503,00. Dan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus serta telah merugikan keuangan negara Rp 1.499.329.204,00.    

Sedangkan 3 wilayah lainnya sama-sama memiliki 4 kasus. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan kerugian negara Rp 1.905.455.175,00, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian negara Rp 1.734.710.984,00, dan Kota Metro dengan kerugian negara Rp 1.046.472.218,28.


Sektor Infrastruktur Mendominasi
Masih mengacu pada data Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, jenis korupsi di lingkungan aparatur pemerintah di semua tingkatan di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 151 kasus tersebut terdiri dari: 132 kasus praktik merugikan keuangan negara (87,4%), 10 kasus gratifikasi (6,6%), 7 kasus pemerasan (4,6%), dan 2 kasus penggelapan dalam jabatan (1,3%).

Lalu sektor apa saja yang menjadi biang maraknya praktik korupsi selama tahun 2020 hingga 2024 itu? Ini perinciannya:
1. Sektor Desa. 69 Kasus. Kerugian Negara Rp 28.209.962.636,16.

2. Sektor Infrastruktur. 23 Kasus. Kerugian Negara Rp 108.777.371.800,94.

3. Sektor Kesehatan. 13 Kasus. Kerugian Negara Rp 8.049.865.912,00.

4. Sektor Pendidikan. 11 Kasus. Kerugian Negara Rp 23.133.153.019,51.

5. Sektor Administrasi Umum Pemerintah. 10 Kasus. Kerugian Negara Rp 10.412.775.283,00.

6. Sektor Sosial. 7 Kasus. Kerugian Negara Rp 1.176.472.950,00.

7. Sektor Pertanian. 4 Kasus. Kerugian Negara Rp 8.555.545.802,58.

8. Sektor BUMN – Perbankan. 3 Kasus. Kerugian Negara Rp 3.201.513.770,00.

9. Sektor Fiskal. 3 Kasus. Kerugian Negara Rp 3.895.628.504,00.

10. Sektor BUMD. 2 Kasus. Kerugian Negara Rp 5.192.343.474,00.

11. Sektor BUMDes. 2 Kasus. Kerugian Negara Rp 1.109.916.742,00.

12. Sektor Lain-Lain. 4 Kasus. Kerugian Negara Rp 5.878.862.179,00. (fjr/inilampung)        

LIPSUS