![]() |
Dr. Dedi Hermawan |
INILAMPUNGCOM --- Mencuatnya kabar bila dalam 4 tahun terakhir –periode 2020 hingga 2024- telah terjadi 151 kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 207 miliar lebih dan menjadikan Provinsi Lampung menempati peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak se-Indonesia, disambut penuh keprihatinan oleh pengamat politik dan pemerintahan dari FISIP Unila, Dr. Dedi Hermawan.
“Informasi dari Direktori Putusan Tipikor MARI yang membuka 151 kasus korupsi di Lampung dalam 4 tahun terakhir tersebut semakin menguatkan kegagalan agenda pemberantasan korupsi di negeri ini sejak reformasi 1998. Dan semakin menegaskan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang telah mengakar didalam tubuh pemerintahan, baik pusat dan daerah,” kata Dr. Dedi Hermawan, Kamis (3/4/2025) malam melalui pesan WhatsApp.
Menurut penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) itu, dari data MA tersebut memperlihatkan bahwa selama ini agenda pemberantasan korupsi tidak menjadi prioritas bagi kepemimpinan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Padahal, korupsi telah dinyatakan sebagai salah satu penyebab terhambatnya upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang merupakan tujuan pokok otonomi daerah.
Dikatakan, Provinsi Lampung yang menempati peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak, mesti menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah di daerah ini. Karena bisa jadi, kondisi parahnya korupsi selama ini yang menyebabkan lambatnya kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Momentum kepemimpinan baru ini harus dimanfaatkan untuk menjadikan pemberantasan korupsi menjadi agenda bersama, baik pemerintah dan masyarakat. Saya menyarankan agar Gubernur Mirza memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung.
"Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk totalitas melakukan pemberantasan korupsi. Gubernur Lampung dan seluruh Walikota dan Bupati harus satu garis dengan misi Presiden untuk memberantas korupsi,” tegas Dr. Dedi Hermawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung (MA) RI, dari tahun 2020 hingga 2024 di Provinsi Lampung telah terjadi 151 kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 207.593.412.073,19, dan menurut BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan kondisi itu Provinsi Lampung menempati peringkat ke-10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak se-Indonesia.
Adapun ke-151 kasus korupsi itu menyebar pada 15 kabupaten/kota se-Lampung. Secara kuantitas, Lampung Timur menempati posisi teratas dengan 21 kasus, diikuti Lampung Utara 19 kasus, Bandar Lampung 15 kasus, Way Kanan 13 kasus, Tanggamus dan Pesawaran sama-sama 12 kasus, Tulang Bawang 10 kasus, Lampung Selatan dan Mesuji sama-sama 9 kasus, Lampung Tengah 8 kasus, Pesisir Barat 6 kasus, Lampung Barat 5 kasus, sedangkan Pringsewu, Metro, dan Tulang Bawang Barat masing-masing 4 kasus.
Sementara, kerugian negara terbesar terjadi di Lampung Utara dengan nilai Rp 88.131.402.135,62, diikuti Kota Bandar Lampung dengan angka Rp 57.058.100.047,43, dan Tulang Bawang Rp 11.958.937,442,27.
Deklarasi Zero Korupsi
Adanya praktik korupsi yang telah “memakan” uang rakyat Lampung Rp 207 miliar lebih dalam 4 tahun belakangan, menurut Dedi Hermawan, hendaknya menjadi refleksi mendalam bagi Gubernur, Walikota, Bupati serta seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Lampung untuk menerima ini sebagai kondisi objektif dan kemudian menjadi dasar komitmen bersama serta visi kedepan guna meminimalkan terjadinya kasus-kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Bahkan secara radikal harus berani mendeklarasikan bahwa di masa depan Provinsi Lampung harus zero korupsi,” kata pengamat politik dan pemerintahan FISIP Unila itu seraya menambahkan, bahwa sebenarnya berbagai langkah pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan pemerintahan sudah tersedia, hanya saja selama ini kelemahannya pada komitmen untuk totalitas memberantas korupsi.
Menurut Dedi, salah satu langkah strategis dimulai dari komitmen dan tindakan kepala daerah untuk memulai menjadi pemimpin yang bersih, tidak menerima dan meminta setoran dari bawahan. Kemudian, mengoptimalkan pemanfaatan IT untuk mencegah korupsi, dan memaksimalkan peran Inspektorat.
“Yang tidak kalah penting adalah melakukan kerja sama pencegahan korupsi dengan lembaga penegak hukum, seperti KPK. Dan menghadirkan pemerintahan yang transparan dari semua aspek, utamanya penganggaran, sehingga bisa dikontrol oleh masyarakat,” pungkasnya. (fjr/inilampung)