Cari Berita

Breaking News

Gara-Gara Dukung Pasangan Lain di Pilkada, Alasan Yus Bariah Dicopot dari DPRD

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 11 April 2025

 


Yusbariah, istri mantan bupati Lampung Dawam Raharjo (istagram)

INILAMPUNGCOM --- Yus Bariah, anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung dicopot.


 DPP PKB menilai, istri Dawam Raharjo, mantan ketua PKB/Bupati Lampung Timur itu telah melanggar disiplin partai, ikut membantu dalam pemenangan Pilkada 2024 saat suaminya maju kembali diperiode ke II.


Kursi Yus Bariah, bakal digantikan Abdul Azis, masih keluarga dekat dari Chusnunia Chalim (Nunik), Ketua DPW PKB Provinsi Lampung. Proses pergantianya, tinggal menunggu jadwal Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Lampung untuk mengagendakan pelantikanya.


 Semua surat menyurat, baik berkas KPU, SK Menteri Dalam Negeri telah selesai.


Yus Bariah sepertinya telah pasrah dengan putusan partai. Setelah suaminya, dicoret di PKB giliran dirinya yang terkena sanksi pencopotan. 


Hasil Pemilihan Legislatif 2024 lalu, Abdul Azis mendapat nomor urut empat. Namun, perolehan suaranya mendapat rangkig lima, dengan 4.146 suara.


Sebelumnya, Dapil Lampung Timur -- DPRD provinsi Lampung mendapat 2 kursi. Peraih terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 30.070 suara dan suara kedua Yus Bariah 18.861 suara.


Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah petahana Binti Amanah dengan 17.886, dan disusul Noverisman Subing dengan 17.004 suara, rangking empat.


Tetapi, Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz, yang meraih suara terbanyak kelima dari Dapil 8 Lampung Timur. Abdul Azis memperoleh 3.018 suara di Pemilu 2024 lalu.

Noverisman Subing, petahana meraih suara nomor 4 pemilu 2024, telah diberhetikan dari keanggotaan PKB, tidak bisa menjadi pengganti (ist)

Keanggotan PKB Dicabut

Soal pencopotan Yus Bariah yang merupakan anggota DPRD Lampung dengan jabatan tercepat, itu diketahui inilampung.com dari unggahan Gerinca Reza Pahlevi, di akun pribadi facebook.


Lewat unggahan kutipan SK pemberhentianya, Gerinca yang merupakan rekan Yus Bariah -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung menulis dengan caption:

jabatan anggota DPRD Provinsi Lampung tersingkat. Suara terbanyak ke-5 yang dilantik.

Menang banyak penggantinya ini...


Sumber di KPU, sudah menerima surat dari DPRD, DPP PKB. Diantaranya, Surat DPP PKB, Nomor 077/DPP/01/XI/2024. Surat yang diteken Muhaimin Iskandar (ketua), dan Hasanuddin Wahid, diuraikan, bahwa Yus Bariah, terbukti melakukan pelanggaran karana turut serta dalam usaha pemenangan pasangan calon kepala daerah lain.


PKB Lampung pada pada Pilkada Lampung Timur mengusung, pasangan Bupati Ela Siti Nuryamah dan Wakil Bupati Azwar Hadi.


Dalam SK DPP PKB tersebut, Yus Bariah tidak hanya dicopot dari kursi DPRD, juga dicabut keanggotaanya di PKB, sejak tanggal 20 November  2024 lalu. "Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Kartu Anggota PKB Nomor 18.07.01.2007.000008 an Yus Bariah," kata isi surat Muhaimin Iskandar, dalam SK DPP PKB tersebut.


DPP PKB, sebelum telah memberhentikan 2 kadernya, yakni Binti Amanah dan Noverisman Subing.

Surat pemberhentian Binti Amanah, tertuang dalam SK DPP PKB Nomor: 

1. Surat DPP PKB  Nomor 1078/DPP/01/XI/2024, tertanggal 20 November 2024, isinya tentang pemberhentian Binti Amanah dari keanggotaa PKB, dan 

2. Surat DPP PKB Nomor 1079/DPP/01/XI/2024, tertangal 20 November 2024, isinya tentang Pemberhentian Noverisman Subing dari keanggotaan PKB. (zal/inilampung.com)


LIPSUS