![]() |
Dawam Raharjo (ist) |
INILAMPUNGCOM --- Buat warga Lampung, khususnya Lampung Timur, nama Dawam Raharjo sangat terkenal. Dari mulai anak kecil sekolah SD, ibu-ibu RT, pengajian, hingga orang tua mengenali pria yang sering tampil dengan "kupluk" (penutup kepala) blangkon itu.
Bahkan, dengan gaya eksentriknya itu --- banyak orang mengubah panggilan Dawam menjadi "Pak Blangkon" atau Mas Blangkon.
Dawam Raharjo adalah Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, pasangan wakil bupati Azwar Hadi, ketua Golkar Lampung Timur.
Dawam pernah menyebar foto gambar dirinya -- ribuan spanduk kampanye -- bertuliskan huruf besar: SBTB (sekali blangkon tetap blangkon). Aksi panggung kampanye ini, konon yang membuat petinggi PKB sempat perang dingin karena tanpa menempelkan logo PKB. Saat itu, ia dituding, mulai melupakan partai yang membesarkanya.
Kisah Dawam memang unik. Pada waktu Pilkada 2020, namanya tak perhitungkan. Tiga pasangan bupati bertanding keras: Dawam - Azwar (didukung PKB-Golkar), Yusron Amrulloh- Beny Kusworo (didukung Nasdem - Demokrat), dan Zaiful Bokhari - Sudibyo (didukung PDIP, PKS, Gerindra). Sebagai pemain baru dipanggung politik, Dawam nyatanya unggul menggulingkan rivalnya yang sudah senior.
Dawam - Azwar Hadi, sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Lampung Timur, memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dengan 210.606 suara atau 39,65 persen.
Pada tahun 2021, tepatnya pada 21 Februari 2021, "Pak Blangkon" alias Dawam dilantik sebagai Bupati Lampung Timur,bersama pasangannya yakni Azwar Hadi.
Dia mengantongi secara sah, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 131.18-365 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung.
Jejak Dawam Raharjo
Dawam Rahardjo merupakan putra daerah asli Kabupaten Lampung Timur.
Lahirkan disebuah kampung yang dari jauh dari keramaian, tepatnya Desa Bentengsari, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, pada 3 September 1968.
Dawam merupakan anak sulung dari delapan bersaudara dari pasangan Muhammad Zuhdi Rahardjo dan Muthmainnah. Kedua orangnya hidup sederhana, dilingkungan santri di kampung halamannya.
Sebagai wong ndeso, karir Dawam Raharjo termasuk moncer. Dari pegawai negeri rendah, staf kantor kecamatan, kemudian menjadi Camat di beberapa daerah, mulai Lampung Timur, hingga kabupaten Pringsewu.
Tahun 2011 hingga 2012, nama Dawam pernah tertatat sebagai Camat Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
"Pada tahun 2012 hingga 2014, melenting naik menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pringsewu. Baru kemudian, jabatan birokrasi yang terakhir ia jabat yakni sebagai Kepala BKD Kabupaten Pringsewu, sebelum dimundur karena mencalonkan bupati Lampung Timur (2020).
Dia pernah menjadi tokoh yang segani. Dawam, dianugerahi Gelar Suttan Mangku Bumei dari Penyimbang adat Buay Subing, Terbanggei Margo --- dimana prosesi Begawei atau pelantikan adat ---dilaksanakan di Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada Desember 2021.
Selain gelar Suttan Mangku Bumei, nama Dawam Raharjo juga pernah mendapatkan gelar lain, dari Keratuan Melinting. Gelar yang disandangnya adalah "Pangeran Banjar Negaro".
Gelar tersebut disematkan kepada Dawam di acara Seangkonan Muakhi Keratuan Melinting di Desa Nibung, Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Masa Pendidikan
SDN Adirejo Jabung,
SMP Negeri Jabung,
SMA N 3 Bandar Lampung,
Akademi APDN Tanjung Karang,
S1 STIALAN Jakarta
S2 Universitas Indonesia.
Jejak Karir
1.Sekcam Jabung, Lamtim 2001-2002
2.Camat Waway Karya,Lamtim 2002-2004
3.Kabid Watstaudal BAPEDALDA, Lamtim 2004-2005
4.Camat Negeri Kanton,Pesawaran 2007-2008
5.Camat Sukoharjo,Pringsewu 2011-2012
6.Kepala Badanb Pelayanan Terpadu, Pringsewu 2012-2014
7.Kepala Badan Kepegawain daerah,Pringsewu 2014-2020
![]() |
Dawam Raharjo dan Tiktoker Yudho Bima Saputro, mahasiswa Australia asal Lampung Timur (ist) |
Menjabat Bupati
Setelah menjabat bupati, berbagai jabatan pun terus bertambah, termasuk terjun langsung ke partai politik praktis.
Dawam terpilih sebagai ketua DPC PKB Lampung Timur, secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Ke-VI, tepatnya 6 Maret 2021. Jabatan itu, meskinya dijabat dari periode 2021 - 2026. Tetapi, situasi pun berubah, menjelang Pilkada 2024 lalu, nama Dawam Raharjo dicoret, digantikan Ella Siti Nuryamah yang kini adalah bupati Lampung Timur sekarang.
Ditangan Dawam, PKB Lampung Timur melesat. Jumlah kursi DPRD bertambah, bahkan menang dalam pemilu 2024 yang mengantarkan ketua DPRD.
Pria yang hobi bulutangkis dan sepak bola itu, memang cukup fenomena. Nama Dawam Raharjo pernah mendunia, menjadi bulan-bulanan media social, saat tiktoker @awbimaxreborn, viral di media sosial tahun 2023 lalu.
Dawam mendapatkan banyak kritik dari masyarakat setelah memanggil dan diduga mengintimidasi ASN sekaligus orang tua dari Yudho Bima Saputro setelah konten unggahannya “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju” yang berisi kritik terhadap Pemerintah Provinsi Lampung melalui akun TikTok @awbimaxreborn, viral di media sosial.
Salah satu yang dikritisi oleh akun tersebut adalah kondisi infrastruktur yang buruk di wilayah tersebut.
Akibatnya Dawam Rahardjo ditegur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Cak Imin berharap para kadernya menyadari kecerdasan publik di era keterbukaan informasi ini.
Cak Imin meminta Dawam Rahardjo menerima saat dikritik. "Kalau belum mampu, bilang belum mampu. Kalau mampu, silakan tunjukkan hasilnya. Kita harus menerima kritik dengan terbuka dan lapang dada," kata Cak Imin ketika itu.
Alumnus Pasca Sarjana dari Universitas Indonesia ini juga sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung.
Dawam Rahardjo juga sempat dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center yang disita KPK, yang melibatkan Rektor Unila Prof. DR. Karomani.
Ditahan Karena Proyek Pagar Rumah Dinas
Kini, Dawam Raharjo dirundung kesedihan mendalam. Setelah gagal menjadi Bupati diperiode keduanya, Yus Bariah --- istrinya tercinta -- diberhentikan dari kursi DPRD Provinsi Lampung oleh Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim.
Yus Bariah dituding ikut membantu pencalonan bupati Dawam Raharjo - Ketut Erawan pada Pilkada 2024 lalu, sehingga haru menerima sanksi berupa pencopotan dari DPRD.
Selang sepekan kemudian, tepatnya hari Kamis, 17 April 2025, pukul 23.00 WIB, digiring ke Rumah Tahan Way Hui, hanya masalah sepele. Yakni, dugaan korupsi proyek pintu gerbang rumah dinas senilai Rp6,996 miliar.
Dawam Rahardjo dituduh melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar lebih dari Rp6,996 miliar tersebut.
Menurut catatan media, melalui Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, terungkap bahwa kasus pagar rumah dinas tersebut berawal dari tahun 2021.
Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon kabupaten karena terinspirasi dengan patung ikon tugu di salah satu daerah di Lampung.
Lantas tercetuslah proyek penataan wilayah gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur melalui Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 6,8 miliar.
"Pada saat itu Bupati Lampung Timur memerintahkan M, salah satu kepala SKPD Lamtim melakukan perencanaan," kata Armen, dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025)
Setelah perencanaan dengan meminjam perusahaan selanjutnya pengerjaan jasa dengan menggambar salah satu seniman patung ternama asal Bali.
"Kemudian setelah itu, gambar tersebut, SWN dapat konsultan, setelah pelaksanaan kegiatan jasa perencanaan dan dilaksanakan MDR selaku PPK menyiapkan perencanaan anggaran," kata Armen.
Kemudian MDR atas perintah DWM meminta segera tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki AGS.
Pekerjaan itu dimenangkan oleh CV GTA dengan direkturnya yakni AGS dan pekerjaan dilakukan perusahaan lain.
Adapun modus korupsi dari mantan Bupati Lampung Timur ini yakni adanya mark up kegiatan tersebut.
Pekerjaan itu tidak dilakukan menonjol nilai seni khusus seniman.
Kemudian bukan pekerjaan sifatnya fisik, dengan penerapan pasal sama dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 Miliar.
Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen. Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dari LHKPN KPK, tahun 2002, Dawam memiliki kekayaan sebanyak Rp 1,4 miliar.
Namun setelah menjabat sebagai Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, kekayaan Bupati Lampung Timur ini naik dua kali lipat menjadi Rp 3,1 miliar. (kgm/dbs)