Cari Berita

Breaking News

DPRD Sidak Kantor Samsat, Munir : Masih Perlu Banyak Inovasi Soal Layanan Pajak Kendaraan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 23 April 2025

Tim Komisi III DPRD Lampung mengecek layanan Pajar Drive Thru, Selasa, (22/4/2025).

INILAMPUNGCOM ---- Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Kota Bandarlampung, tepatnya di Jln. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur, di Telukbetung, (22/4/2025).


Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris menyatakan kehadiran layanan Samsat Drive Thru sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang harus direplikasi di seluruh daerah.


"Kita melihat inovasi pelayanan pembayaran pajak bermotor dengan menghadirkan drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kita berharap, setiap kabupaten/kota bisa memiliki layanan serupa agar masyarakat makin terbantu," ujar Munir selepas melakukan pengecekan secara langsung pada sarana wajib pajak yang diresmikan Gubernur Mirza, Senin pekan lalu.


Munir menekankan perlunya pembaruan regulasi, khususnya terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran.

Maksudnya? "Regulasi itu perlu diperbaharui. Tidak harus KTP wajib pajak yang hadir langsung," jelasnya seraya mendorong Bapenda Provinsi Lampung untuk lebih aktif menggandeng Bapenda kabupaten/kota dan seluruh camat serta kepala kampung guna jemput bola ke rumah-rumah masyarakat, termasuk mensosialisasikan program amnesti pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diterapkan.

Sementara anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menyoroti perlunya kajian lebih mendalam terkait keabsahan surat-surat kendaraan yang digunakan saat membayar pajak.

"Ketika berbicara drive thru, ini memang mempermudah. Tapi perlu juga pengkajian lebih luas terkait kesesuaian antara nama di KTP dan dokumen kendaraan. Ini harus benar-benar diperjelas," katanya.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, memastikan bahwa informasi penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun masih belum diberlakukan, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan momentum amnesti pajak.

"Jadi kita cek tadi, ternyata informasi kendaraan akan ditarik jika tidak bayar pajak 5 tahun belum berlaku. Maka dari itu, mari manfaatkan kesempatan amnesti sebelum aturan itu diterapkan," pungkas Kadafi. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS