INILAMPUNGCOM --- Dawam Raharjo tampaknya mulai "nyaman", dibanding hari pertama dijebloskan ke penjara Way Hui, pekan lalu.
Hari ini, Selasa (22/4/2025), mantan Ketua DPC PKB Lamtim itu mengikuti tradisi -- pemotongan rambut. Raut wajahnya pun tampak tidak pucat lagi.
Sesekali, dia tesenyum saat papasan dengan sesama penghuni Lembaga Pemasyaratan. Dengan demikian, Dawam Raharjo --- terkesan mulai bisa “menyatu” dengan lingkungan barunya.
Tidak Bisa Tidur
Hari Kamis lalu, (17/4/2025) --- Kejati Lampung menetapkan Dawam Raharjo, dan 3 tersangka lainnya.
Menurut penelusuran, pada malam pertamanya menginap di sel khusus bagi tahanan yang baru masuk itu, Dawam dikabarkan tidak bisa tidur. Pak Blangkon, sapaan akrab mantan Kepala BKD Pringsewu, tersebut hanya duduk sambil melipat kaki. Sesekali wajahnya dimasukkan ke sela-sela kakinya.
Amat sangat wajar Dawam demikian tampak terpuruk. Karena ia harus berimpitan dengan belasan tahanan lain di ruang AO yang hanya berukuran sekitar 6 x 8 meter. Dawam memang tampak terpukul dengan nasib yang dialaminya.
Ia dan tahanan lain selama di ruang AO hanya beralaskan lantai. Dengan sarana MCK yang amat sangat tidak layak untuk digunakan oleh Dawam yang pernah menikmati berbagai fasilitas mewah sebagai kepala daerah.
Mulai Jum’at (18/4/2025) malam, sesuai standar operasional proses penempatan tahanan titipan Kejaksaan, Dawam beserta 3 tersangka dalam kasus yang sama: AC, MDR, dan SS, dimasukkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) yang ada di Blok B Rutan Way Hui.
Sel mapenaling dengan ukuran sekitar 6 x 9 meter lebih baik dibandingkan ruang AO. Dengan sarana MCK yang tertutup dan lantai berlapiskan karpet plastik. Biasanya, hingga proses persidangan akan digelar, Dawam beserta tersangka lainnya akan menghuni sel mapenaling.
Saat persidangan mulai dibuka di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, para tersangka dialihkan ke Blok A, hingga pengadilan menjatuhkan vonisnya. Bila nantinya putusan pengadilan menyatakan mereka bersalah dengan hukuman di atas 3 tahun, kemungkinan besar Dawam beserta tersangka lainnya akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tetapi jika dibawah 3 tahun, terbuka kemungkinan untuk menyelesaikan masa hukuman tetap di Rutan Wy Hui.
Periksa Puluhan Saksi.
Pembangunan taman dan patung gajah di halaman rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana tahun anggaran 2022 itu mulai tercium aroma indikasi tipikor setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapnya dalam LHP Pemkab Lamtim TA 2022.
Adanya temuan BPK itu –setelah 90 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait- membuat aparat Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan. Proses hukum pun dimulai. Hingga puluhan saksi dimintai keterangan.
Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung diperkuat tim Kejari melakukan penggeledahan. Bukan hanya di Kantor Dinas PUPR Lamtim, tetapi juga rumah dinas bupati.
Berbagai dokumen terkait proyek pembangunan taman rumah dinas bupati pun diamankan. Termasuk satu unit kendaraan Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, tas mewah, emas batangan, jam tangan mewah, beberapa buku tabungan, beberapa unit handphone, hingga KTP dan ATM.
M. Dawam Rahardjo –saat itu masih menjabat Bupati Lamtim- menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025 silam. Didampingi penasihat hukumnya, mantan Ketua DPC PKB Lamtim tersebut dicecar dengan 40 pertanyaan.
Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar. (kgm-1/inilampung)