Cari Berita

Breaking News

Eks Bupati Dawam Cs Masuk Sel Mapenaling LP Wayhui

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 19 April 2025

Dawam Raharjo saat tiba di LP, Wayhui, (ist)

 

INILAMPUNGCOM, Bandarlampung - Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang sejak Kamis (17/4/2025) malam menjadi tahanan Kejati Lampung dan dititipkan di Rutan Way Hui, Lampung Selatan, terkait kasus korupsi pembangunan taman dan patung gajah di rumah dinas bupati, semalaman dikabarkan tidak bisa tidur.


Mengapa begitu? Menurut penelusuran, karena ia dan tiga koleganya dalam kasus yang sama, harus berimpitan dengan belasan tahanan lain di ruang AO yang hanya berukuran sekitar 6 x 8 meter. Dawam tampak terpukul dengan nasib yang dialaminya.


Ia dan tahanan lain selama di ruang AO hanya beralaskan lantai. Dengan sarana MCK yang amat sangat tidak layak untuk digunakan oleh Dawam yang pernah menikmati berbagai fasilitas mewah sebagai kepala daerah.


Mulai Jum’at (18/4/2025) malam, sesuai standar operasional proses penempatan tahanan titipan Kejaksaan, Dawam beserta tiga tersangka dalam kasus yang sama: AC, MDR, dan SS, dimasukkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) yang ada di Blok B Rutan Way Hui. 


Sel mapenaling dengan ukuran sekitar 6 x 9 meter lebih baik dibandingkan ruang AO. Dengan sarana MCK yang tertutup dan lantai berlapiskan karpet plastik. Biasanya, hingga proses persidangan akan digelar, Dawam beserta ketiga tersangka lainnya akan menghuni sel mapenaling.


Saat persidangan mulai dibuka di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, para tersangka dialihkan ke Blok A, hingga pengadilan menjatuhkan vonisnya. Bila nantinya putusan pengadilan menyatakan mereka bersalah dengan hukuman di atas 3 tahun, kemungkinan besar Dawam beserta tiga tersangka lainnya akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tetapi jika dibawah 3 tahun, terbuka kemungkinan untuk menyelesaikan masa hukuman tetap di Rutan Wy Hui.


Sebagaimana diketahui, Kamis (17/4/2025) malam Kejati Lampung menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan gerbang rumah dinas tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,9 miliar. Yaitu Dawam Rahardjo, AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencanaan, dan MDR sebagai PPK kegiatan tersebut.


Sekira pukul 22.40 Wib, ke-4 tersangka digiring menuju mobil tahanan dan dititipkan ke Rutan Way Hui. Selama proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan di rutan, Dawam tampak hanya menundukkan kepalanya. Hingga sekitar pukul 24.15 Wib, mereka dimasukkan ke sel AO yang berada paling “terpencil” dari komplek Rutan Way Hui.



Periksa Puluhan Saksi

Pembangunan taman dan patung gajah di halaman rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana tahun anggaran 2022 itu mulai tercium aroma indikasi tipikor setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapnya dalam LHP Pemkab Lamtim TA 2022. 


Adanya temuan BPK itu –setelah 90 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait- membuat aparat Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan. Proses hukum pun dimulai. Hingga puluhan saksi dimintai keterangan. 


Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung diperkuat tim Kejari melakukan penggeledahan. Bukan hanya di Kantor Dinas PUPR Lamtim, tetapi juga rumah dinas bupati.


Berbagai dokumen terkait proyek pembangunan taman rumah dinas bupati pun diamankan. Termasuk satu unit kendaraan Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, tas mewah, emas batangan, jam tangan mewah, beberapa buku tabungan, beberapa unit handphone, hingga KTP dan ATM. 


M. Dawam Rahardjo –saat itu masih menjabat Bupati Lamtim- menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025 silam. Didampingi penasihat hukumnya, mantan Ketua DPC PKB Lamtim tersebut dicecar dengan 40 pertanyaan.


Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specificationSehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar. (rzl/inilampung)

LIPSUS