Cari Berita

Breaking News

BPKP Bongkar Asal - Usul Korupsi Rp207 Miliar di Pemda Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 05 April 2025

 

Kantor Gubernur berdiri megah di Jl. Wolter Mangunsidi, Telukbetung; Disinilah pejabat pemerintah berdinas, yang pada akhirnyr semua produk hukum dan realisasi anggaran belanja daerah bisa diputuskan.  (ist)


INILAMPUNGCOM --- Meningkatnya trend tindak pidana korupsi di lingkaran pemerintahan di Provinsi Lampung dalam 4 tahun terakhir, memang memprihatinkan. Bukan saja karena uang rakyat Rp 207 miliaran telah “dikentit”, tetapi juga menempatkan Lampung di peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.


Terkait adanya 151 kasus korupsi sepanjang tahun 2020 hingga 2024 itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung telah membeberkan root cause atau akar masalahnya dalam acara penyampaian Laporan Eksekutif Daerah (LED) Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024 pada 24 Maret silam. 


Apa kata Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Nina Kartika Sari, pada kegiatan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wagub Jihan Nurlela, Pj Sekdaprov M. Firsada, Inspektur Bayana, dan jajaran kepala perangkat daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung itu? 


Hasil pengawasan BPKP menemukan fakta bahwa selama ini pengendalian korupsi memang lemah.

Ada 4 poin yang disampaikan Kepala BPKP saat itu: 

1. Pengendalian korupsi pada pemerintah daerah tidak memadai. 

2. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lemah dalam mendeteksi dan merespon fraud. 

3. Pengelolaan kas dan aset buruk, desa rawan korupsi. 

4. Tata kelola BUMD yang lemah.


Lalu apa akar masalah (root cause)-nya? BPKP mengatakan, untuk pemerintah daerah, selama ini pengendalian fraud atau korupsi belum diturunkan dalam bentuk SOP yang lebih spesifik, yaitu cegah, deteksi, dan respon. 


Selain itu, sistem whistleblowing yang belum efektif, terutama karena belum adanya perlindungan bagi whistleblower. Kegiatan pengendalian korupsi juga belum dipantau dan dievaluasi, sehingga tidak diketahui efektivitas implementasinya. 


Di sisi lain, SDM Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) –didominasi pegawai Inspektorat- yang mempunyai kompetensi berkaitan dengan pencegahan atau pengelolaan risiko fraud, masih terbatas. Keterbatasan kompetensi auditor dalam melakukan pengawasan keinvestigasian tersebut menimbulkan risiko rendahnya kemampuan mendeteksi atau merespon keterjadian fraud.


Bagaimana dengan korupsi di tingkat aparatur desa yang selama 2020 hingga 2024 terjadi 69 kasus dengan kerugian negara Rp 28.209.962.636,16? Menurut Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, hal itu terjadi karena kuatnya intervensi kepala desa pada seluruh kegiatan desa. Juga lemahnya pengawasan, baik oleh BPD maupun APIP Daerah, ditambah BUMDes tidak rutin mempertanggungjawabkan laporan keuangannya pada musyawarah desa.


Sedangkan kasus korupsi di BUMD yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.192.343.474, menurut BPKP, lebih karena lemahnya pengawasan dan pembinaan, dimana sebagian besar BUMD belum memiliki satuan pengawas internal. Pun rendahnya kualitas SDM yang menjalankan badan usaha dalam hal tata kelola perusahaan yang baik, serta komitmen pimpinan BUMD yang masih lemah dalam penegakan integritas.


Seperti diberitakan sebelumnya, data dari Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, mengungkap bahwa dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang melilit aparatur pemerintah berbagai tingkatan di Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp 207.593.412.073,19.


Dan Kabupaten Lampung Timur merupakan yang terbanyak terjadi tindak pidana korupsinya, yaitu 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 3.287.914.315,75. 


Di lingkungan Pemkab Lampung Utara sepanjang tahun 2020 hingga 2024 terjadi 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp 88.131.402.135,62. Dan merupakan kerugian uang negara terbesar di Provinsi Lampung dalam kurun waktu 4 tahun belakang.


Kota Bandar Lampung dengan 15 kasus korupsi mengakibatkan kerugian negara Rp 57.058.100.047,43. Kabupaten Way Kanan dengan 13 kasus, merugikan keuangan negara Rp 8.161.480.963,99.


Sedangkan di Kabupaten Pesawaran terjadi 12 kasus dan merugikan keuangan negara Rp 5.655.144.020,00. Kabupaten Tanggamus juga 12 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 5.405.775.629,00. Kabupaten Tulang Bawang dengan 10 kasus, merugikan negara Rp 11.958.937.442,25. Kabupaten Mesuji dengan 9 kasus, merugikan keuangan negara sebanyak Rp 6.614.144.616,00.


Kabupaten Lampung Selatan dengan 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp 5.288.262.554,27. Kabupaten Lampung Tengah dengan 8 kasus, telah merugikan negara sebanyak Rp 7.120.833.264,58. Kabupaten Pesisir Barat dengan 6 kasus, merugikan negara Rp 2.725.449.503,00. Dan Kabupaten Lampung Barat dengan 5 kasus telah merugikan keuangan negara Rp 1.499.329.204,00. 


Sedangkan 3 wilayah lainnya sama-sama memiliki 4 kasus. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan kerugian negara Rp 1.905.455.175,00, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian negara Rp 1.734.710.984,00, dan Kota Metro dengan kerugian negara Rp 1.046.472.218,28. (fjr/inilampung)        


LIPSUS