Cari Berita

Breaking News

Ayo Ungkap Transparan Kasus Tewasnya Briptu Erik

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 19 April 2025


 

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kasus tewasnya Briptu Erik A (EA) pada awal Januari 2025 lalu dengan luka parah pada bagian leher, hingga kini masih meninggalkan misteri. Itu sebabnya, tim kuasa hukum keluarganya, meminta Propam Polda Lampung turun tangan.


“Ayo, sama-sama kita ungkap secara transparan misteri yang melingkupi kasus tewasnya Briptu Erik ini. Karena terindikasi adanya hal-hal yang patut untuk diselidiki sebagai penyebab wafatnya anggota Polri di Polres Way Kanan itu,” tutur Direktur LBH Dharma Loka Nusantara (DLN), Ahmad Hadi Baladi Ummah, sebagai kuasa hukum keluarga Briptu Erik.


Ditegaskan oleh lawyer muda yang biasa disapa Pupung tersebut, bahwa pihak keluarga hanya menginginkan terungkapnya penyebab tewasnya Briptu Erik secara transparan. Mengingat banyak hal mencurigakan yang diduga sebagai penyebab hilangnya nyawa anggota Polri kebanggaan keluarga besarnya itu.


“Dan bukti keseriusan kami diantaranya adalah dengan melaporkan secara resmi Polres Way Kanan ke Polda Lampung pada tanggal Senin 14April 2025 lalu,” kata Pupung melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/4/2025) pagi.


Dijelaskan, laporan pihaknya dilayangkan kepada 3 pihak sekaligus, yakni Propam, Wassidik, dan Kapolda Lampung.


“Ke Propam Polda itu soal prosedur, ke Wassidik untuk mendalami kecurigaan kami, dan kepadaKapolda Lampung kami meminta agar kasus ini didalami dan diambilalih,” lanjutnya.


Pupung menilai, langkah pihaknya sebagai kuasa hukum keluarga Briptu Erik tersebut karena Polres Way Kanan tidak profesional dalam menangani kasus itu, lantaran tidak memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban.


“Tidak ada SP2HP, surat pemanggilan saksi, maupun surat penyitaan barang bukti yang diberikan kepada keluarga korban. Ini menjadi alasan kami untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung,” jelasnya.


Menurutnya, penanganan kasus yang tidak transparan dan minim komunikasi, justru memunculkan opini liar di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik antar keluarga.


Sementara itu, kuasa hukum keluarga Briptu Erik lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi, menambahkan, bahwa pihak Polres Way Kanan menyampaikan ditemukan 2 DNA tanpa menunjukkan bukti hasil tes DNA secara tertulis.


“Kami sangat menyayangkan statemen Polres Way Kanan yang menyebut tidak ada tanda-tanda pembunuhan, tapi juga tidak memperlihatkan hasil tes DNA. Sampai sekarang, kami juga tidak tahu keberadaan barang bukti dan tidak diberikan suratpernyataan apapun,” kata Yogi.


Sebelumnya diberitakan, Briptu Erik A ditemukan tewas pada hari Selasa7 Januari 2025, sore di rumahnya di Kampung Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditemukan dalam kondisi tertelungkup di kamar mandi dengan luka besar pada bagian leher.


Ayah kandung korban, Alipir (62), menuturkan bahwa ia menemukan banyak kejanggalan, termasuk lebam di bagian lengan dan punggung korban, serta luka besar yang telah dijahit sebelum ia tiba di rumah sakit.


“Saya curiga anak saya bukan bunuh diri, tapi dibunuh. Sampai sekarang, sudah 66 hari sejak anak saya meninggal, belum ada kejelasan dari polisi,” ujarnya dengan suara bergetar. (fjr/inilampung)

LIPSUS