Cari Berita

Breaking News

Anak Beranak Rebutan Kampus Malahayati, Polisi Pegang “Kunci”

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 08 April 2025


Dr. Sopian Sitepu, Kuasa Hukum Rosnati Syech didampingi tim hukumnya, Selasa (8/4/2025) 

INILAMPUNGCOM, Bandarlampung - Pertikaian anak beranak – Rusli Bintang versus istri pertamanya Rosnati Syech berikut Muhammad Kadafi -- anak kandungnya - dalam memperebutkan pengelolaan Universitas Malahayati masih terus berlangsung.


Konflik keluarga itu,  menjadi sorotan publik dan tampak tidak bisa lagi diredakan oleh mereka sendiri. Kini, “kunci”-nya ada di polisi.


Benar begitu? “Kami memohon agar laporan kami di Polresta Bandarlampung sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 4 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ketingkat penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/354/XI/Reskrim dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan Kapolresta Bandarlampung menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana,” urai Dr. Sopian Sitepu selaku kuasa hukum keluarga Rosnati Syech dan anak-anaknya.


Dari rilis yang dikirimkan Sopian Sitepu & Partners ke inilampung.com Selasa (8/4/2025) malam, dapat dipahami mengapa polisi –dalam hal ini Polresta Bandarlampung- sebagai pemegang “kunci” atas mereda tidaknya pertikaian anak beranak atas pengelolaan Universitas Malahayati tersebut. 


Diungkapkan oleh kuasa hukum Rosnati Syech bahwa pelantikan Rektor –Achmad Farich- adalah cacat hukum dikarenakan ada permasalahan hukum berkaitan dengan Perubahan Akta Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YTBL) Nomor: 07 tanggal 13 Juli 2023, kemudian telah diubah dengan Akta Nomor 08 tanggal 28 September 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Marsita Hartati, dimana perubahan tersebut diduga dibuat palsu.


“Akta ini telah dilaporkan oleh kami selaku kuasa hukum di Polresta Bandarlampung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 4 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ketingkat penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai SPDP Nomor: SPDP/354/XI/2024/Reskrim, tertanggal 26 November 2024. Sehingga segala perbuatan yang dilakukan berdasarkan Akta Nomor: 08 dan turunannya adalah cacat hukum dan tidak sah, termasuk pengangkatan Achmad Farich sebagai Rektor adalah cacat hukum dan tidak sah,” beber Dr. Sopian Sitepu.

 

Kuasa hukum istri pertama Rusli Bintang itu juga mengklaim bahwa Achmad Farich tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati.

 

Apa alasannya? “Karena Achmad Farich secara usia bertentangan dengan undang-undang dan Pasal 44 Statuta Universitas Malahayati, dimana status hukum Achmad Farich bukan merupakan dosen tetap, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan menduduki jabatan selaku Rektor Universitas Malahayati, dan apabila tetap dipaksakan semaunya dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Sopian Sitepu dalam rilisnya.


Dipaparkan bahwa pengangkatan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati berdasarkan akta yang diduga palsu ataupun turunannya yang cacat hukum, sehingga pengangkatan yang bersangkutan tidak sah dan cacat hukum. 

 

Juga disampaikan, berdasarkan data yang ada pada pihaknya, Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YTBL) tidak memiliki aset tanah. Alas hak tanah yang ada pada Universitas Malahayati merupakan sertipikat tanah dengan nama:

1. Rusli Bintang dan Rosnati Syech sebagai harta perkawinan (harta bersama).

2. Ruslan Junaidi (anak).

3. Dr. M. Kadafi, SH, MH (anak).

4. PT Junanika Ridha Mandiri (HGB).


Berdasarkan hal tersebut, menurut Sopian Sitepu, maka secara hukum sebenarnya tidak ada hak Musa Bintang memasukkan orang lain ke dalam lokasi kliennya tanpa izin kliennya yaitu Rosnati Syech.


“Sehingga, berdasarkan hukum agraria, kami mohon Kepolisian Daerah Lampung cq Kapolresta Bandarlampung dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien kami selaku pemilik tanah,” imbuhnya. (fjr/inilampung)

LIPSUS