Suasana halal bi halal Dinas Perikanan Lampung, di Hotel Swissbell, Kamis (24/4/2025).
INILAMPUNGCOM ---- Kegiatan halal bihalal yang digelar Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung, Kamis (24/4/2025) pagi di Hotel Swiss-Belhotel Bandarlampung, berbuntut panjang.
Berbagai elemen masyarakat –termasuk Ketua Komisi II DPRD Lampung- menyorot acara yang dipastikan menghamburkan uang rakyat di saat era efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menilai kegiatan yang dilakukan DKP tersebut masuk kategori nekat.
“Bagaimana tidak dianggap nekat, sudah jelas-jelas ada Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, ada kebijakan Gubernur mengenai pos-pos yang harus diefisiensikan, termasuk kegiatan dengan penyewaan gedung maupun hotel, tetapi masih juga DKP berani melakukannya. Ini kan namanya nekat. Karena secara langsung telah mengangkangi Inpres dan tidak taat perintah Gubernur,” tutur Gunawan Handoko, Kamis (24/4/2025) malam.
Ia mengaku mendapat kabar bahwa biaya kegiatan halal bihalal DKP di hotel mewah itu ditanggung oleh seorang pengusaha yang biasa mendapatkan proyek di DKP Lampung.
“Informasi yang berkembang memang demikian. Kalau benar, tentu saja ini berbau gratifikasi. Karenanya, Inspektorat harus memeriksa Kepala DKP dan meng-clear-kan persoalan pengangkangan atas Instruksi Presiden tersebut kepada publik,” ujarnya lagi.
Menurutnya, Instruksi Presiden Prabowo mengenai efisiensi anggaran sesungguhnya bermaksud untuk memberantas kebocoran keuangan pemerintah yang telah berlangsung berpuluh tahun. Namun sangat disayangkan, OPD di lingkungan Pemprov Lampung justru mempertontonkan pemborosan anggaran di tengah seriusnya pemerintah menjalankan efisiensi.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, dan pengamat politik pemerintahan dari Fisip Unila, Dr. Dedi Hermawan, menyatakan, acara yang dikemas DKP itu telah “menjebak” Gubernur Mirza untuk inkonsistensi terhadap Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, baik APBN maupun APBD.
Karena itu, sudah seharusnya Gubernur Mirza mengambil tindakan tegas terhadap Kepala DKP Liza Derni. Sebab, kegiatan halal bihalal di salah satu hotel mewah di Lampung itu bukan hanya “menjebak” dirinya, tetapi juga “melawan” Inpres.
“Dalam pagu DKP tidak ada mata anggaran kegiatan sekelas halal bihalal. Itu yang disampaikan ke Komisi II saat hearing membahas efisiensi anggaran beberapa waktu lalu. Kalau nanti dalam LRA muncul mata anggaran kegiatan tersebut, berarti DKP telah melakukan kebohongan terhadap lembaga Dewan. Dan tentu saja, hal ini merupakan persoalan serius,” kata Ahmad Basuki seraya menyatakan ada kemungkinan pihaknya segera memanggil Kepala DKP guna menjelaskan asal-usul anggaran yang digunakan untuk halal bihalal di hotel mewah.
Legislator asal PKB ini, menyebut besar kemungkinan Gubernur Mirza tidak mengetahui kondisi anggaran dan program di DKP. Sehingga ia “terjebak” dengan diagendakan menghadiri acara halal bihalal di Swiss-Belhotel.
“Ini salah satu lemahnya protokoler Gubernur. Mestinya, di era efisiensi semacam ini, pejabat terkait pengagendaan kegiatan Gubernur dan Wagub lebih cermat. Kan mempermalukan Gubernur kalau sampai halal bihalal oleh OPD ini menjadi isu nasional,” sambung Abas, panggilan akrab Ahmad Basuki.
Kegiatan Kontroversi
Pengamat politik pemerintahan dari Fisip Unila, Dr. Dedi Hermawan, menilai, apa yang dilakukan DKP sarat dengan kontroversi.
Maksudnya? “Bila kegiatan halal bihalal di hotel mewah itu menggunakan anggaran pemerintah, jelas bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 berkaitan dengan efisiensi anggaran. Kegiatan ini masalah serius dan harus dievaluasi untuk mendapatkan sanksi, karena menentang kebijakan pemerintah pusat,” tutur Dedi Hermawan yang juga dikenal sebagai penggiat Ruang Demokrasi (RuDem).
Andai pun tidak menggunakan APBD, lanjutnya, ini juga menimbulkan pertanyaan, darimana biayanya, apa status biaya tersebut. Dan kegiatan itu dilakukan pada jam kerja, artinya kegiatan resmi dan menggunakan hotel mewah yang pastinya berbiaya besar.
“Kegiatan DKP ini sekaligus membuktikan kegagalan Gubernur dalam memberikan arahan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah. Apalagi kalau sampai Gubernur Mirza hadir langsung, ‘terjebaklah’ dia dalam kegiatan pemerintahan yang ‘melawan’ Inpres,” kata Dedi Hermawan.
Ia mengingatkan, pada awal pemerintahannya, Gubernur Mirza memberikan arahan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mensukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo. Nah, kegiatan halal bihalal DKP ini justru kontraproduktif dengan arahan tersebut.
“Kalau Gubernur hadir di acara itu, berpotensi dia ditegur oleh pemerintah pusat dan menimbulkan protes dari masyarakat. Gubernur akan dianggap melegalkan kegiatan yang bertentangan dengan Inpres Presiden Prabowo, dan melegalkan kegiatan yang sarat pemborosan anggaran,” urai Dedi Hermawan dan menambahkan, mestinya Gubernur Mirza menegur Kepala DKP dan melarang kegiatan halal bihalal di hotel mewah.
Menurut catatan inilampung.com, jika mengacu pada pos anggaran yang terdampak efisiensi di lingkungan Pemprov Lampung, kegiatan yang dihelat DKP ini telah mengangkangi keputusan yang telah ditetapkan.
Yaitu belanja sewa gedung/hotel/ruang pertemuan mengalami efisiensi kurang lebih 95%. (kgm-1/inilampung)