Cari Berita

Breaking News

10 Orang Dinyatakan Tersangka Dalam Kasus Pembantaian Nelayan di Pulau Legundi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 26 April 2025

 

Aliyan, korban pembantaian yang jasatnya dibuang ke laut, pada 15 Maret 2025 lalu (dok/inilampung)


INILAMPUNGCOM --- Kasus pembantaian terhadap seorang warga Dusun Si Uncal, Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, bernama Aliyan (68), yang mayatnya dibuang ke laut lepas, pada 15 Maret 2025 lalu, diam-diam ditangani serius oleh Polres Pesawaran.


Setelah mengambilalih penanganan perkara pembantaian sadis itu dari Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran diketahui sudah menetapkan 10 tersangka. Keluarga korban juga telah dimintai keterangan oleh aparat penyidik Polres setempat pada Selasa (22/4/2025) lalu.


Siapa saja ke-10 tersangkanya? Menurut sumber inilampung.com, Sabtu (26/4/2025) malam, dalam waktu dekat Polres Way Kanan akan merilis daftar nama dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menghebohkan tersebut.


Kenalkah keluarga korban pada 10 tersangka pembantaian dan pembuangan mayat Aliyan ke laut di wilayah Pulau Legundi itu? 

“Mereka (para tersangka, red) adalah tetangga korban. Bahkan masih ada yang punya hubungan kekerabatan dengan korban,” kata Medyan Dinatha, keponakan korban yang selama ini menjadi jurubicara keluarga, Sabtu (26/4/2025) siang, sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com.


Atas nama keluarga korban Aliyan, Medyan menyatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mengawal kasus ini hingga sekarang ditangani Polres Pesawaran serta telah ditetapkan 10 tersangkanya.


“Kami berharap, pengawalan kasus ini dapat diteruskan hingga para tersangka diadili di pengadilan. Harapan keluarga hanya satu, para pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan karena telah menghilangkan nyawa orang, bahkan membuang mayatnya ke laut dan hingga hari ke-41 kasus itu sampai sekarang mayatnya belum diketemukan,” urai Medyan Dinatha.  


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis disertai aksi permbuangan mayatnya ke laut lepas –dan hingga kini belum ditemukan jasadnya- itu terjadi pada 15 Maret dan dilaporkan ke Polsek Padang Cermin 17 Maret 2025. Perkara ini baru menjadi perhatian publik setelah banyak media memberitakannya sejak Sabtu, 5 April 2025) lalu. 


Anak kandung Mang Iyan –begitu korban berusia 68 tahun itu biasa disapa- bernama Arina, Minggu, 6 April 2025, menjeritkan suara hatinya.


“Kami minta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo dan pihak Kepolisian. Mohon dengan sangat pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Arina dengan suara bergetar, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id


Sebagai anak kandung, Arina menegaskan ia dan keluarganya tetap akan menempuh jalur hukum terhadap kasus pembantaian yang dialami sang bapak.


Arina mengaku, tidak berselang lama setelah peristiwa pembantaian dan pembuangan jasad bapaknya ke laut lepas 15 Maret 2025 malam, ia didatangi Ketua RT 02, Alfian, dan Ketua RT 3, Wahab, di Pulau Selesung. Keduanya terang-terangan meminta agar kasus yang sangat mengenaskan bagi keluarganya tersebut tidak diperpanjang alias diselesaikan secara kekeluargaan saja.


“Mereka bilang mau bantu buat acara 7 hari dan 40 hari. Katanya bukan nyogok, tapi bentuk bantuan. Mereka nawarin uang sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Tapi saya tolak. Kami sekeluarga hanya ingin keadilan,” tegas Arina.


Periksa Se-Kampung

Lalu apa yang telah dilakukan polisi setelah kasus ini dilaporkan anak kandung korban, Arina (40), pada 17 Maret lalu? Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, mengaku pihaknya telah memeriksa puluhan saksi.


“(Orang) Satu kampung sudah kami periksa. Tapi, sampai sekarang korban memang belum ditemukan. Informasinya, jasad korban dibuang ke laut malam kejadian itu juga,” beber Kapolsek AKP Agus Jatmiko, Sabtu (5/4/2025).


Sayangnya, ia tidak mengungkapkan apa hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap orang se-kampung Si Uncal, Desa Pulau Legundi, Punduh Pedada, itu.


Menurut perkiraannya, malam saat jasad Mang Iyan dibuang ke laut, tengah berhembus angin barat, sehingga kemungkinan besar tubuhnya terbawa arus ke laut lepas.


Sementara, dalam surat bernomor: B/30/III/2025/Reksrim, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan, tertanggal 20 Maret 2025 yang ditujukan kepada Arina binti Aliyan selaku pelapor, yang ditandatangani Kanitreskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Sofian S, SH, selaku penyidik, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan anak kandung korban Mang Iyan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari. 


Pada surat itu juga diungkapkan, guna kepentingan penyelidikan atas laporan Arina, telah ditunjuk Banit Reskrim Brigpol Andi Prayoga selaku penyidik pembantu.


“Jika diperlukan dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyidikan,” tulis surat Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin.


Kini, kasusnya ditangani Polres Pesawaran dan telah ditetapkan 10 tersangka. Dalam waktu dekat akan dirilis siapa saja mereka dengan masing-masing perannya. (fjr//inilampung)

LIPSUS