Oleh : DR. Wendy Melfa
INFO MENGGEMBIRAKAN
Tersiar berita melalui media sosial dan media cetak, bahwa Pemprov Lampung berencana akan melunasi hutang tunda bayar beban APBD 2024 sebesar 600 Milyar Rupiah secara bertahap paling lambat bulan April 2025. Angin segar ini berhembus dari Pemprov Lampung melalui Marindo Kurniawan, Kepala BPKAD Pemprov Lampung.
Dia yang memastikan bulan April 2025 seluruh hutang tunda bayar akan dilunasi oleh Pemprov Lampung dan tentu saja hal ini menjadi berita yang menggembirakan bagi pihak ketiga yang selama ini sudah melaksanakan pekerjaannya atas pekerjaan-pekerjaan proyek dari berbagai OPD pada tahun 2024. Dana sebesar 600 M itu didapat dari efisiensi yang merupakan tindak lanjut dari INPRES 1/2025, pelunasan hutang tunda bayar ini sebagai bagian dari upaya merancang APBD Provinsi Lampung semakin sehat.
Dan saat ini, dalam upaya menemukan angka 600 M tersebut, beberapa OPD sedang dilakukan proses review untuk menentukan adanya “pergesaran” anggaran yang semula sudah tercatat pada mata anggaran beberapa OPD di APBD 2025 dengan menggunakan payung hukum INPRES 1/2025 guna dilakukan efisiensi agar pengelolaan keuangan daerah lebih optimal. Hasil review tersebut yang kemudian akan digunakan untuk pembayaran hutang tunda bayar.
Dari perspektif fiskal APBD Lampung, langkah kebijakan “pergeseran anggaran” ini sesuatu yang dapat dikatagorikan progresif, baik, dan bersifat solutif serta sebagai bagian upaya untuk merancang APBD Lampung yang semakin sehat, juga membangun trust masyarakat khususnya pelaku usaha. Pembayaran hutang tunda bayar ini mengindikasikan kondisi fiskal yang positif pada APBD Lampung, terlebih diawal pemerintahan Gubernur Lampung yang baru, trend-nya akan positif, terlebih lagi bila anggaran 600 M bayar hutang dimaksud kemudian digunakan oleh pihak ketiga untuk menggerakkan perekonomian Lampung.
INFO DIKHAWATIRKAN
Namun, langkah kebijakan efisiensi untuk bayar hutang tunda bayar ini perlu secara hati-hati disikapi untuk ditindaklanjuti bila ditinjau dari perspektif hukum dan tertib tahapan penyusunan anggaran sebagai budget siklus yang secara garis besar terdiri dari pendapatan dan belanja uang negara.
Diketahui bahwa pergeseran anggaran negara (APBD) dimungkinkan apabila; perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD 2025 lalu, atau karena ada perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja (rumusan ini bisa untuk mengakomodir langkah efisiensi sebagaimana ketentuan INPRES 1/2025), dan atau pergeseran yang dilakukan karena keadaan memaksa, seperti bencana alam misalnya.
Keseluruhan asbab terjadi pergeseran anggaran tersebut, kecuali untuk mengatasi bencana alam atau non alam (seperti covid pada tahun 2020), secara hati-hati perlu dicatatkan pada APBD menjadi APBD-Perubahan berbentuk Peraturan Daerah sebagai landasan hukum penggunaan anggaran negara tersebut, dalam hal terjadi bencana alam atau non alam pun tetap kemudian harus dicatatkan pada APBD-P meskipun anggarannya sudah digunakan lebih awal.
Adanya penentuan “paling lambat bulan April 2025” sebagaimana dinyatakan oleh Kepala BPKAD Provinsi Lampung menjadi “rambu” sekaligus “kata kunci” akan terealisasikannya langkah kebijakan ini. Hal ini perlu secara hati-hati dipertimbangkan, mengingat budget siklus APBD Lampung apakah pada bulan April tersebut telah memasuki pembahasan APBD-Perubahan, apakah KUA PPS-nya sudah selesai disusun? Kalau belum, tentu menjadi perhatian bagi kita untuk hati-hati dalam merealisasikan kebijakan pergeseran anggaran ini, karena bisa saja menjadi temuan berupa penggunaan/pengeluaran anggaran negara tanpa dilandasi dasar hukum yang sepatutnya, meskipun tercatat sebagai pembayaran hutang tunda bayar, yang dapat berimplikasi pada hukum.
INFO MASUKAN
Niat baik akan bermanfaat dan menyelesaikan persoalan manakala diwujudkan dengan cara yang baik (benar). Menyelesaikan hutang tunda bayar Pemprov Lampung adalah niat dan langkah yang baik sebagaimana dinarasikan di atas, namun manakala mewujudkannya dengan cara yang tidak sesuai prosedur, maka akan ada kemungkinan bukan menyelesaikan masalah justru menimbulkan permasalahan baru.
Sikap prudent dalam penggunaan anggaran negara pada negara berdasarkan hukum komtemporer seperti sekarang ini, patut untuk dikedepankan. Sebagai masukan saja, secara unsur penggunaan kebijakan (pemerintah) yang tidak sesuai prosedur maka sudah dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), apalagi dapat dibuktikan bahwa kebijakan tersebut menguntungkan baik diri sendiri dan atau orang lain.
Pembayaran hutang tunda bayar ini dapat dikatagorikan menguntungkan para pihak ketiga (pengusaha kontraktor) yang merupakan dapat terpenuhinya unsur orang lain dalam Pasal UU Tindak Pidana Korupsi.
Tentu kita masyarakat Lampung tidak menginginkan Gubernur hasil pilihan rakyat yang baru saja menjabat harus juga “direpotkan” dengan urusan hukum, karena mengambil kebijakan pembayaran hutang tunda bayar gegara kurang hati-hati dalam mempertimbangkan prosedur dan waktunya.
Mengutip pendapat Muhammad Djafar Saidi (2011:67), bahwa pelaksanaan pergeseran anggaran negara merupakan freis ermessen yang berada pada pengelolaan keuangan negara, dengan demikian kebijakan tersebut tetap berada dalam lingkup koridor hukum, tidak boleh dilakukan manakala menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan kontemporer yang berlaku.
*Penulis : Akademisi Universitas Bandar Lampung & Koordinator Ruang Demokrasi (RuDem).