Cari Berita

Breaking News

Soal Surat Edaran Gubernur: Hindari Defisit tak Terkendali

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 20 Maret 2025

 

Agus Nompitu


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung- Langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung terkait penyesuaian anggaran dan arah kebijakan pada perubahan RKPD dan APBD Lampung tahun 2025, mendapat apresiasi dari Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Dr. Agus Nomputi, SE, MTP.


“Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 45 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Anggaran dan Arah Kebijakan pada Perubahan RKPD dan APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 itu menurut saya karena Gubernur Mirza melihat kondisi secara realistis fiskal daerah dan untuk menghindari defisit anggaran yang tidak terkendali,” kata Dr. Agus Nompitu, Kamis (20/3/2025) pagi melalui pesan WhatsApp.


Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, defisit riil keuangan Pemprov Lampung terus mengalami peningkatan. Yaitu berada di posisi Rp 1,4 triliun pada akhir tahun 2023 dan menjadi Rp 1,7 triliun di akhir tahun 2024. Karenanya, memang diperlukan langkah-langkah taktis strategis guna menghindari defisit anggaran yang kian tidak terkendali.


“Apa yang dilakukan Gubernur dengan mengeluarkan surat edaran tersebut sangat tepat. Tinggal konsistensi kepala perangkat daerah dalam menjalankannya,” ujarnya. 


Dikatakan, kemungkinan besar penyusunan dan penetapan APBD 2025 awal terlalu optimis, yang ditetapkan pada tahun 2024 sebelum Gubernur terpilih dilantik. Sehingga harus mengambil pilihan kebijakan untuk penyesuaian postur anggaran, guna memastikan pembangunan tetap berjalan, namun tetap dengan fokus pada prioritas strategis.


Seperti diketahui, pada surat edaran bernomor: 45 Tahun 2025 itu diuraikan, menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025, dan Berita Acara Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanggal 26 Februari 2025 tentang Penyusunan Target Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2025, disampaikan oleh Gubernur Mirza hal-hal sebagai berikut:


1. Kebijakan Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025 agar diselaraskan dengan arah pembangunan sesuai prioritas nasional, yaitu:

1). Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan.

2). Program makan bergizi gratis (MBG).

3). Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim.

4). Pengendalian inflasi daerah.

5). Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.

6). Dukungan swasembada pangan.

7). Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan UMKM.


2. Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025 juga memastikan kesesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2025 difokuskan kepada isu pembangunan yang menjadi prioritas daerah, terkait prioritas infrastruktur jalan, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.


3. Target pendapatan tahun 2025 diperkirakan turun karena adanya target pendapatan yang tidak dapat dicapai, terutama pada komponen target pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak rokok, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.


4. Potensi target pendapatan yang tidak tercapai menjadi dasar perhitungan pagu perubahan RKPD dan belanja tahun 2025, agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih prudent dibandingkan tahun 2024 lalu.


5. Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera menyusun struktur perubahan pendapatan dan anggaran tahun 2025, serta penyesuaian arah kebijakan pembangunan sebagaimana poin 1 dan 2.

6. Perangkat daerah agar segera menyusun perubahan renja tahun 2025, mengacu pada perubahan RKPD tahun 2025, serta penyesuaian arah kebijakan pusat dan daerah. (fjr/inilampung)

LIPSUS