Cari Berita

Breaking News

Rakyat Butuh Tindakan Nyata Kejaksaan, Bukan Surat Pemberitahuan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 12 Maret 2025

 

Kajati Lampung, Kuntadi (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung- Langkah Kajati Lampung, Kuntadi, melayangkan surat pemberitahuan dan himbauan kepada 67 institusi pemerintahan se-Lampung agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang tender proyek demi keuntungan pribadi, atau meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran pemerintah daerah maupun pihak ketiga lainnya, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.


Salah satunya disampaikan oleh praktisi hukum senior di Lampung, H. Abdullah Fadri Auli, SH. Ia menegaskan, seharusnya Kajati Lampung tahu bahwa yang dibutuhkan rakyat adalah tindakan nyata penegakan hukum, utamanya kelanjutan proses berbagai dugaan tipikor yang selama ini telah ditangani, bukan surat pemberitahuan atau himbauan.


“Memang, surat pemberitahuan dan himbauan dari Kajati itu dapat dianggap sebagai langkah awal untuk mengingatkan para oknum akan tindakanyang tidak etis. Namun, efektivitasnya dalam mengerem perilaku tersebut masih dapat diperdebatkan, karena surat semacam itu mungkin tidak cukup kuat untuk menghentikan praktik korupsi,” kata Ketua Harian IKA Unila ini, Rabu (12/3/2025) pagi.


Menurut Bang Aab –panggilan akrab H. Abdullah Fadri Auli-, memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menjadi langkah yang lebih efektif untuk memberikan efek jera. Karena sanksi yang tegas dan adil dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.


Ketika ditanyakan apakah adanya surat pemberitahuan dan himbauan dari Kajati itu sebagai pengalihan isu, Bang Aab tidak menegaskan: Pertanyaan tentang apakah surat tersebut digunakan sebagai pengalihan isu, adalah hal yang valid. Masyarakat merasa bahwa tindakan nyata dan penegakan hukum yang lebih kuat diperlukan, bukan hanya surat pemberitahuan.


Ditambahkan bahwa masyarakat Lampungmemiliki harapan yang tinggi terhadap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk menangani kasus-kasus korupsi secara serius dan transparan. Tindakan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.


Dalam konteks ini, sambung Bang Aab, penting bagi lembaga penegak hukum untuk tidak hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, tetapi juga mengambil tindakan yang lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus korupsi.


Sebagaimana diketahui, melalui surat bernomor: B-1313/L.8/Cs/03/2025 tanggal 5 Maret 2025, Kajati Lampung, Kuntadi, menyampaikan pemberitahuan dan himbauan kepada 67 instansi pemerintah se-Lampung –mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, para kepala OPD dan satuan kerja lainnya- agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi, ataumeminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran pemerintah daerah maupun pihak ketiga lainnya.


“Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung,” tulis Kajati Kuntadi dalam suratnya, seraya menambahkan, jika terdapat hal-hal seperti yang dijelaskan agar segera dilaporkan melalui nomor +628117237799 (Penkum Kejati Lampung).(fjr/inilampung)

LIPSUS