Cari Berita

Breaking News

Petang Ini KLASIKA Membedah Absennya Intelektualitas

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 17 Maret 2025

 

Diskusi Klasika Senin 17 Maret 2025 (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung- Elemen masyarakat Lampung yang tergabung dalam Kelompok Studi Kader (KLASIKA) pada Senin (17/3/2025) petang ini akan membedah mengenai Indonesia Gelap? terkait absennya intelektualitas.

Pada acara bertajuk KURMA (Kuliah Ramadan) yang digelar di Rumah Ideologi KLASIKA, Jln. Sentot Alibasya, Gg. Pembangunan E/A5 No: 121, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, mulai pukul 16.00 Wib hingga Buka Puasa Bersama ini tampil dua tokoh sebagai pembahasnya. Yaitu Dr. Muhtadi, SH, MH, akademisi Unila, dan Antoniyus Cahyalana, SIP, MIP, tokoh muda Muhammadiyah.

Kegiatan kajian terhadap fenomena teranyar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini terbuka untuk umum. Pihak KLASIKA menyediakan takjil untuk Berbuka Puasa.


Soal Revisi UU TNI

Sementara, terkait dengan rencana revisi UU TNI, KLASIKA dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tersebut

Dalam siaran persnya, Senin (17/3/2025) pagi, KLASIKA menilai bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Diskusi Klasika Senin 17 Maret 2025


Menurutnya, revisi UU TNI yang sedang dikebut oleh pemerintah dan DPR membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang telah ditentukan dan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI secara halus.


Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil, bagi KLASIKA, dapat mengancam prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil serta mengancam hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpikir kritis. Sebagaimana terjadi pada rezim Orde Baru.


Selain itu, dinilai bila pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI Nomor:34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, KLASIKA pun menyatakan sikap:

1. Menolak revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, melanggar hak asasi manusia, dan mengancam demokrasi di Indonesia. 

2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan rencana revisi tersebut dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan profesionalisme TNI.

3. Mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali dwifungsi ABRI. (fjr/inilampung)

LIPSUS