Aris sandi - Supriyanto (ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pencalonan Aries Sandi sebagai calon Bupati Pesawaran dalam pilkada serentak 2024 tahun, dinilai oleh praktisi hukum H. Abdullah Fadri Auli, SH, sebagai hal yang rancu.
Maksudnya? “Kalau saya melihat bahwa pemalsuan ijazah itu adalah ranah hukum pidana. Justivikasinya bukan kewenangan hakim MK. Ini saya melihatnya rancu,” kata H. Abdullah Fadri Auli, Senin (3/3/2025) pagi.
Bang Aab –panggilan beken mantan anggota DPRD Lampung beberapa periode ini- mengakui, dirinya memiliki pemahaman yang berbeda terkait putusan MK dengan membatalkan pencalonan Aries Sandi dikaitkan pemalsuan ijazah.
“Kan sudah diatur dalam undang-undang, bahwa kalau ada perbuatan pidana dalam proses pemilu atau pilkada, bukankah harus didahului dengan adanya laporan polisi terlebih dahulu, dan polisi yang memproses laporan pidana tersebut. Apabila laporan itu memenuhi unsur dengan bukt-bukti, maka lanjut ke persidangan pidana dan pelakunya terkena sanksi pidana. Jadi, bukan hakim MK yang memutus adanya pemalsuan ijazah dan memutuskan pilkada ulang (PSU),” beber Ketua Harian IKA Unila ini.
Sementara mantan anggota DPR RI dari PDIP, Endro S Yahman, menilai, penyelenggara pemilu –khususnya KPU dan Bawaslu- adalah lembaga struktural. Bila terjadi kesalahan atau ketidakprofesionalan, ada mekanisme kontrol. Termasuk jika terjadi kesalahan fatal, tanggung jawab tidak hanya di level Kabupaten Pesawaran saja, tetapi juga diatasnya, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, serta KPU dan Bawaslu Pusat.
“Jadi, dengan adanya keputusan MK yang mewajibkan dilakukan PSU di Kabupaten Pesawaran, mereka semua harus dimintai pertanggungjawaban. Apalagi ini masalah besar, terkait suksesi kepemimpinan daerah dan menghabiskan uang APBN dan APBD yang merupakan uang rakyat ada didalamnya,” kata Endro S Yahman, Senin (3/3/2025), melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, semua penyelenggara yang terlibat dalam kasus pilkada di Kabupaten Pesawaran harus diperiksa oleh DKPP. Walaupun KPU Pesawaran yang meloloskan Aries Sandi sudah tidak menjabat semua, tetap harus diberi sanksi etik oleh DKPP.
“Kalau ditanyakan apakah Bawaslu terlibat? Tentunya terkait, dan harus mendapat sanksi juga, karena Bawaslu Pesawaran merupakan pengawas,” ucap Endro S Yahman seraya menambahkan, bagi yang terkena sanksi etik ini melekat sebagai catatan sejarah perjalanan atas ketidakprofesionalannya.
Tokoh senior PDIPini menegaskan, sanksi etik dari DKPP bagi semua penyelenggara pilkada di Pesawaran menjadi semacam surat catatan layaknya SKCK. Sehingga saat diantara mereka akan mencalonkan diri kembali sebagai penyelenggara pilkada, masyarakat mengetahui adanya catatan sejarah tersebut. (fjr/inilampung)