Cari Berita

Breaking News

Mirza Keluarkan Edaran Terkait Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi, Apa Isinya ?

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 20 Maret 2025

 


Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (dok)


INILAMPUNGCOM --- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran terkait akan datangnya 2 hari besar umat Islam dan Hindu.


Tahun ini, akan ada dua hari besar keagamaan, yakni, Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.


Surat Edaran Nomor: 51 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, tertanggal 13 Maret 2025, tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Lampung dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.


Isi surat edaran itu menyatakan, memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bupati/Walikota dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain (work from anywhere/WFA) yang telah ditetapkan.


Dalam menerapkan tiga pola pelaksanaan tugas kedinasan itu, Gubernur Mirza mengingatkan perlunya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025, sampai hari Kamis, 27 Maret 2025.


2. Membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain (work from anywhere/WFA) yang telah ditetapkan dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.


3. Memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, Bupati/Walikota dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya masing-masing.


b. Menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.


c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik.


d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.


e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.


f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.


g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.


h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (fjr/inilampung)     

LIPSUS