Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa membayar zakat (Ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa membayar zakat itu harus dicontohkan dan dimulai dari diri kita sendiri.
“Saya sebagai Gubernur akan memulai dari diri saya sendiri, mencontohkan kepada bapak ibu sekalian. Kemudian, para eselon II mencontohkan kepada eselon III, dan eselon III mencontohkan kepada eselon IV. Eselon IV mencontohkan kepada staf,” tutur Gubernur Mirza saat menunaikan zakat fitrah dan zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, Rabu (26/3/2025) siang, di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur di Telukbetung.
Pada acara bertajuk “Gebyar Zakat: Keteladanan Zakat Pimpinan” itu, bukan hanya Gubernur Mirza yang langsung menunaikan kewajiban membayar zakatnya, tetapi juga Wagub Jihan Nurlela, dan jajaran pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung.
Dikatakan Mirza, zakat merupakan rukun iman. Bahkan di dalam Al-Qur’an lebih banyak ayat tentang zakat dibandingkan puasa.
“Padanannya zakat itu solat. Perintah solat selalu diikuti dengan membayar zakat. Dan membayar zakat adalah salah satu tanda orang tersebut telah beirman, dimana Allah sudah mengukur zakatnya umat Islam itu 2,5 persen,” ucap Gubernur Mirza seraya menambahkan bahwa penyerahan zakat fitrah dan zakat mal kepada Baznas merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola dan mengumpulkan zakat.
Menurutnya, sebagai pimpinan, seluruh jajaranpejabat di lingkungan Pemprov Lampung harus memberi contoh dalam membayar zakatnya. Dan tidak perlu bertanya, nanti dikirim kemana zakat tersebut. Karena menunaikan zakat intinya adalah melepas kewajiban. Sekaligus membangun kesadaran bahwa membayar zakat bukan hanya kewajiban tetapi juga kebiasaan.
“Baznas sudah punya panduan, dan saya akan pantau. Saya tidak mau sebagai pemimpin kalau tidak efisien dan tidak efektif dalam penyaluran zakat,” tegas Mirza sambil berharap dengan pelaksanaan membayar zakat dapat memperkuat solidaritas di Provinsi Lampung.
Gubernur Mirza juga menjelaskan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan zakat fitrah tahun 2025 melalui surat bernomor: 400.8.1/1070/02/2025, tertanggal 6 Maret 2025. Isi surat edaran itu meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas Provinsi Lampung.
Pada kesempatan itu juga Pj Sekdaprov Lampung, M. Firsada, melakukan pembayaran zakat sekaligus mewakili para pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. (fjr/inilampung)