Cari Berita

Breaking News

Mengkritisi 3 Prioritas Gubernur Lampung Mirza, Perspektif Kebijakan Publik Deliberatif

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 07 Maret 2025


Oleh :
Dedy Hermawan
 
Pelantikan serentak para kepala daerah hasil pilkada provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia telah selesai dilaksanakan. Setelah itu, dapat disaksikan bagaimana para kepala daerah melakukan gebrakan awal dengan berbagai cara, seperti rapat internal bersama birokrasi, sidak, kunjungan lapangan, pemberian sanksi teguran dan sebagainya. 

Beberapa kepala daerah bahkan langsung dihadapkan pada persoalan serius bencana alam banjir, tanah longsor, seperti di Jawa Barat, Jakarta, dan daerah lainnya.

Bagaimana dengan Provinsi Lampung? Apa Langkah-langkah awal Gubernur dan Wakilnya? Beberapa aksi dapat diidentifikasi, seperti briefing bersama para kepala OPD untuk memberikan arahan, rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Lampung, turun ke masyarakat bertemu tokoh agama, dan melakukan peninjauan lokasi bencana banjir. 
Namun, yang paling ditunggu adalah apa yang menjadi agenda strategis Gubernur Lampung untuk menyelesaikan berbagai persoalan pokok masyarakat sehingga mampu memajukan rakyat dan daerahnya?

Sebuah agenda kerja yang mampu mendongkrak kinerja pemerintah daerah, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, dan akhirnya mampu memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Mencermati pernyataan-pernyataan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dikalangan pers Lampung, disampaikan bahwa tidak ada agenda untuk 100 hari pertama. Agenda yang akan dilaksanakan adalah realisasi Visi-Misi Pembangunan melalui 18 Program Kerja, yang ditekankan pada 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). 

Menarik untuk mengkritisi hal ini, apa sebenarnya isi dari agenda tersebut? Dan bagaimana proses perancangan agenda tersebut? Tulisan ini akan mengkaji secara kritis fenomena kebijakan tersebut dengan perspektif kebijakan public deliberative.

Saat briefing bersama para kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan arahan bahwa Visi-Misi Pembangunan ini dilaksanakan melalui 18 Program Kerja, yang ditekankan pada 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Tiga Program Prioritas, yaitu: 1). Pemberian Makan Bergizi untuk Anak Sekolah dan Santri. 2). Lampung Menjadi Lumbung Pangan Nasional. 3). Inisiasi Lumbung Energi Terbarukan. Tiga Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yaitu: 1). Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Desa dan Daerah serta Mendorong Pembangunan dari Desa dan dari Bawah dengan Peningkatan Kapasitas BUMDes.

 2). Menyediakan Pupuk Organik melalui Pembangunan Unit Produksi Mikro Pupuk Organik yang Dikelola oleh BUMDes. 

3). Mewujudkan Stabilitas Harga Pangan Pokok dengan Memprioritaskan Produk Lokal.
Penyampaian arahan Gubernur ini merupakan kebijakan publik, karena makna kebijakan publik adalah apa yang diputuskan oleh pemerintah untuk menyelesaikan urusan-urusan publik. (M.Irfan Islamy, 2007, dalam Bukunya Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara). Pendekatan kebijakan publik deliberatif (policy deliberative approach) merupakan suatu pendekatan yang mengedepankan dialog antar pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan kepastian tentang isu kebijakan yang bersifat strategis. Isu-isu kebijakan publik merupakan bagian dari tahapan proses kebijakan yang sangat penting. Pemilihan isu yang tepat diantara isu-isu yang ada, akan sangat menentukan atau dapat menjadi pengungkit (leverage) penyelesaian permasalahan publik yang bersifat kompleks dan memerlukan penyelesaian secara sistemik. (Bambang Supriyono, dalam Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 5 (2) (2020), 83-89). Menurut pendekatan ini, melalui perspektif kebijakan publik deliberatif, diajukan pertanyan-pertanyaan mendasar: apakah 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam rangka menghadirkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Lampung telah berbasiskan pada isu strategis yang tepat dan benar-benar menjadi prioritas bagi masyarakat dan daerah?  Dan apakah isu tersebut dapat diangkat menjadi permasalahan publik hingga menjadi kebijakan publik? Kemudian, apakah prosesnya telah melalui dialog publik?

Keberadaan 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sepertinya terlepas dari isu strategis dan permasalahan pembangunan di Provinsi Lampung. Gubernur sendiri dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung menyampaikan bahwa Provinsi Lampung masih menghadapi beberapa permasalahan pembangunan, antara lain, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,57 persen, kondisi ini masih di bawah rata-rata nasional, kemudian tingkat kemiskinan sebesar 10,62 persen, angka ini menunjukkan masih di atas angka rata-rata kemiskinan nasional. Selanjutnya tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,19 persen, Indeks Pembangunan Manusia baru mencapai 73,13, angka ini masih menunjukkan di bawah angka IPM Nasional. (Sambutan Gubernur Lampung Pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam Rangka Pidato Perdana Gubernur Lampung Periode Tahun 2025-2030, Selasa, 4 Maret 2025). Tidak ada penjelasan logis yang menjadi jembatan dengan kebijakan pada 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Penekanan pembangunan pada 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) mesti dipikirkan atau dikaji ulang oleh Gubernur. Program-program tersebut lebih dekat pada isu-isu dan permasalahan pada tingkat nasional daripada berakar pada isu dan permasalahan lokal. Kritik terhadap (3) Tiga Program Prioritas, program-program didalamnya tidak menjadi isu dan persoalan prioritas yang menjadi tuntutan publik, karena: 

Pertama, terkait gizi masyarakat, khususnya prevalensi stunting di Provinsi Lampung pada tahun 2023, diangka 14,9 persen. Lampung menjadi provinsi terendah keempat di Indonesia. 

Kedua, saat ini Provinsi Lampung masih tercatat sebagai salah satu provinsi penopang pangan nasional. Pada tahun 2023, luas panen padi di Lampung diperkirakan sebesar 532.770 ha. Angka itu mengalami kenaikan 14.520 hektare (2,80%) dibandingkan pada 2022 sebesar 518.260 ha.

 Ketiga, untuk penekanan program lumbung energi terbarukan belum menjadi agenda mendesak ini dan membutuhkan investasi besar dengan waktu yang panjang.

 Walaupun kondisi objektif Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah, seperti energi air, panas bumi, matahari, dan lainnya. Dilansir dari situs web Layanan Informasi dan Investasi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Lintas EBTKE) besutan Kementerian ESDM, potensi energi terbarukan di Lampung sekitar 7,579 GW. (Kompas.com, 29 Desember 2023).

Selanjutnya kritik terhadap penekanan 3 (Tiga) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yaitu: 

1). Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Desa dan Daerah serta Mendorong Pembangunan dari Desa dan dari Bawah dengan Peningkatan Kapasitas BUMDes. 

2). Menyediakan Pupuk Organik melalui Pembangunan Unit Produksi Mikro Pupuk Organik yang Dikelola oleh BUMDes
3). Mewujudkan Stabilitas Harga Pangan Pokok dengan Memprioritaskan Produk Lokal

Pertama, penekanan pembangunan dari desa untuk optimalisasi ekonomi, produksi pupuk organik, dan produk lokal untuk stabilitas harga pangan, sepertinya tidak sejalan dengan perkembangan desa-desa di Provinsi Lampung. Saat ini perkembangan desa di Lampung sangat positif, dari 2.446 jumlah desa, sekarang sudah tidak ada lagi desa yang berstatus “sangat tertinggal."

Sebagian besar sudah “berkembang,” “maju,” dan “mandiri.” Bahkan September 2024 lalu, atas dasar kinerja yang baik, Kementerian Keuangan RI memberikan insentif sebesar Rp.68.928.255.000,00 kepada 489 desa di Lampung.

Jadi, penekanan pada prioritas program pembangunan dari desa tidak memiliki pijakan akar isu dan permasalah strategis yang kuat. Kedua, agar Gubernur berhati-hati dalam memposisikan dan memerankan desa dalam pembangunan. Saat ini, jiwa dari undang-undang desa adalah “desa membangun”. Paradigma “Desa Membangun” mengandung spirit menjadikan desa sebagai entitas yang memiliki otonomi, kemandirian, lokalitas dan partisipasi serta menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.

 Tujuan dari desa membangun adalah menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta menjadikan desa sebagai entitas yang mandiri. Peran otoritas pemerintahan yang lebih tinggi berfungsi lebih kepada fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas desa. (Arief Fitrijanto,: https://kanaldesa.com/artikel/membangun-desa-mengaktifkan-potensi-desa, 2021).

Sejauhmana dialog publik dalam menentukan kebijakan mengutamakan 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk mensejahterakan dan memajukan masyarakat Lampung?  Masyarakat Lampung baru saja mendapatkan informasi tentang kebijakan ini pada saat Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melakukan briefing perdana bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt.3, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 03 Maret 2025. Hal ini mengindikasikan tidak ada proses dialog publik. Apabila dugaan ini benar, maka arahan kebijakan melalui penekanan 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dikhawatirkan tidak berjalan efektif di lapangan untuk menuntaskan persoalan nyata dan lemah untuk menggerakkan partisipasi masyarakat. 

Menurut pendekatan kebijakan publik deliberatif, proses merumuskan kebijakan publik harus diwujudkan secara otentik dalam menggali, merumuskan, dan menetapkan isu-isu kebijakan haruslah berkaitan dengan seperangkat keputusan, melibatkan aktor politik ataupun aktor-aktor kelompok untuk memilih tujuan terbaik diantara pilihan tujuan yang ada, terkait dengan spesifikasi waktu atau situasi tertentu, dan adanya kewenangan dari aktor untuk mencapai tujuan tersebut.
Setelah mengkaji kebijakan Gubernur yang tertuang dalam Visi-Misi Pembangunan ini dilaksanakan melalui 18 Program Kerja, khususnya penekanan pada 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dapat disimpulkan bahwa:

Pertama, penekanan pada 3 Program Prioritas dan 3 PHTC tidak memiliki pondasi isu dan permasalahan pembangunan yang menjadi akar masalah dan aspirasi nyata masyarakat Lampung. 

Kedua, penekanan pada 3 Program Prioritas dan 3 PHTC terbaca sebagai aksi memindahkan isu dan permasalahan nasional ke tingkat lokal yang itu belum tentu sejalan dengan prioritas isu dan permasalahan pembangunan di tingkat lokal. 

Ketiga, penekanan pada program-program tersebut tidak berakar pada isu strategis dan permasalahan prioritas pembangunan yang selama ini intensif disuarakan, seperti isu dan masalah pembangunan manusia, infrastruktur, pengangguran, lapangan kerja, kemiskinan, lingkungan hidup, bencana alam, dan kriminalitas. 

Keempat, secara proses dialog publik belum dilaksanakan secara maksimal, karena tidak terdapat informasi bahwa Gubernur membuka ruang dialog publik kepada berbagai stakeholder strategis dan elemen-elemen masyarakat ditingkat akar rumput. Oleh karena itu, disarankan kepada Gubernur untuk mereview kembali kebijakan penekanan pada 3 Program Prioritas dan 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dengan mencermati kembali apa sesungguhnya yang menjadi prioritas isu dan permasalahan pembangunan riil ditengah masyarakat. Kemudian, agar Gubernur membuka ruang dialog publik, mendengar dan menyimak suara-suara publik serta para stakeholder strategis untuk memajukan Provinsi Lampung agar perjalanan pembangunan selama 5 tahun kedepan dapat berhasil dengan efektif. 

*Penulis: DR. Dedy Hermawan
Akademisi Fisip Unila & Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

LIPSUS