![]() |
Membedah Kebijakan Gubernur Mirza: Proyeksi Pendapatan 2026 Turun 8,8% |
(Bagian I)
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela menetapkan arah kebijakan keuangan daerah di tahun 2026 mendatang dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp 6,82 triliun.
Proyek pendapatan tahun 2026 tersebut dibanding target pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan 8,8%.
Hal ini terungkap dalam Forum Konsultasi Publik terkait rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 dan RKPD tahun 2026, Jum’at (21/3/2025) pagi, di Lt 3 Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.
Pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2026 diuraikan, proyeksi pendapatan pada 2026 sebesar Rp 6,82 triliun itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 3,23 triliun, pendapatan tranfer Rp 3,48 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 11 miliar. Dari proyeksi tersebut tampak nyata bahwa Gubernur Mirza dan Wagub Jihan tidak mengandalkan peningkatan PAD, melainkan berharap kucuran transfer dana pusat yang lebih besar.
Terkait dengan proyeksi pendapatan di angka Rp 6,82 triliun pada tahun 2026 mendatang, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan telah menetapkan 6 kebijakan belanja daerah. Terdiri dari:
1. Pemenuhan belanja mengikat dan wajib.
2. Optimalisasi belanja rutin/operasional.
3. Pelaksanaan program-program prioritas untuk pencapaian indikator kinerja daerah (IKU) dalam RPJMD Provinsi Lampung 2025-2029.
4. Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM).
5. Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).
6. Mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dalam RPJMN tahun 2025-2029 dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2026.
PAD Mendominasi
Diketahui, pada tahun anggaran 2023, realisasi pendapatan Provinsi Lampung pada angka Rp 6.987.319.981.739,03. Pada tahun 2024 kemarin, mengalami peningkatan sebanyak Rp 472.576.652.378,41 atau 6,77%, menjadi Rp 7.459.896.634.117,44.
Dan yang layak menjadi catatan, pendapatan
asli daerah (PAD) mendominasi pendapatan Provinsi Lampung, dengan perolehan Rp 4.047.411.125.763,44 di tahun 2024, sedangkan di 2023 posisinya Rp 3.766.194.060.533,03. Atau terjadi peningkatan pada tahun 2024 sebesar Rp 281.217.065.230,41 (7,47%).
Jika pada 2023 perolehan pajak daerah di angka Rp 3.232.821.385.715,00, maka pada tahun 2024 menjadi Rp 3.301.062.253.280,76, terjadi kenaikan Rp 68.240.867.565,76 atau 2,11%. Meski hanya mencapai 89,51% dari target Rp 3.687.816.955.594,00.
Perolehan pajak daerah pada 2024 tetap didominasi dari pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan angka Rp 1.059.740.374.049,00. Dan yang patut menjadi catatan, perolehan ini hanya 77,35% dari target Rp 1.370.000.000.000. Pada anggaran tahun 2023, PKB terealisasi Rp 1.028.551.329.873,00. Terjadi peningkatan di tahun 2024 sebesar Rp 31.189.044.176,00 atau 3,03%.
Sedangkan perolehan dana dari BBNKB di 2024 sebesar Rp 709.218.210.592,00 melampaui target Rp 640.000.000.000 atau sebesar 110,82%. Pada 2023, angka realisasinya Rp 660.934.026.800,00. Dengan demikian di 2024 terjadi peningkatan pendapatan BBNKB sebanyak Rp 48.284.183.792,00 atau 7,31%.
PBBKB pada 2024 dengan perolehan Rp 848.551.919.210,76 juga melebihi dari yang ditargetkan sebesar Rp 840.000.000.000 atau 101,02%. Tetapi, bila dibandingkan dengan perolehan pada 2023 terjadi penurunan sebanyak Rp 28.941.679.852,24, karena realisasinya mencapai Rp 877.493.599.063,00.
Bagaimana dengan pajak air permukaan (PAP)? Pada tahun 2024 kemarin, melebihi target dengan perolehan Rp 8.921.042.956,00 dari yang dicanangkan sebesar Rp 7.750.000.000 atau 115,11%. Namun, menurun sebanyak Rp 555.856.609,00 dibandingkan realisasi tahun 2023 dengan angka Rp 9.476.899.565,00.
Sementara, pajak rokok yang ditargetkan mendulang pemasukan Rp 829.066.955.594,00, berhasil didapat Rp 674.617.510.473,00 atau 81,37% saja. Terjadi kenaikan sebesar Rp 18.251.980.059,00 dibandingkan realisasi tahun 2023 sebanyak Rp 656.365.530.414,00.
Untuk pajak alat berat yang ditargetkan Rp 1.000.000.000, yang terwujud hanya diangka Rp 13.196.000 saja atau 1,32%. Pada tahun 2023, pajak alat berat justru sama sekali tidak ada realisasinya. (bersambung/fjr/inilampung)