Cari Berita

Breaking News

Mantan Sekda Mesuji Diduga Timbun Minyakita

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 19 Maret 2025

 

Aparat Polres Mesuji mengamankan 3.249 botol Minyakita, Rabu (19/3/2025) siang. (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Mesuji - Rabu (19/3/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib, aparat Polres Mesuji menggerebek sebuah gudang produksi minyak goreng kemasan merek Minyakita di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Diduga, penimbunan 3.249 botol Minyakita ini melibatkan mantan Sekda Mesuji, Syamsudin.


Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Harris, mengakui, pihaknya telah mengamankan timbunan MinyaKita di gudang yang ditengarai milik mantan Sekda Mesuji tersebut. 


Penggerebekan yang dilakukan aparat ini, kata Iptu Rosali, terkait dugaan penimbunan, penjualan, hingga takaran yang tidak sesuai standar. Dimana ditemukan fakta adanya kemasan 1 liter Minyakita hanya berisikan 830 mililiter saja.


Saat itu juga, aparat Reskrim Polres Mesuji langsung meminta keterangan Chosiatun, istri mantan Sekda Mesuji, SyamsudinDiketahui, Syamsudin pernah mencalonkan diri sebagai calon Bupati Mesuji pada pilkada serentak 2024 lalu.

Selain mengamankan barang bukti berupa 3.249 botol minyak goreng merek Minyakita, aparat Polres Mesuji juga telah menyegel gudang penimbunan dengan memasang police line agar tidak ada yang merusak barang bukti.


Menurut warga sekitar, bangunan bekas bengkel mobil tersebut memang sejak beberapa waktu lalu telah berubah menjadi gudang penimbunan MinyaKita. 


Mengenai pasal yang akan digunakan untuk menjerat praktik manipulasi takaran Minyakita ini, Iptu Rosali menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Namun tidak tertutup kemungkinan, kasus ini memakai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Kasat Reskrim Polres Mesuji memperkirakanpemasaran Minyakita yang ditemukan di gudang milik mantan Sekda Mesuji itu sudah 1000 botol lebih selama dua bulan terakhir ini ke tetangga dan pasar terdekat, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). 


Hingga berita ini diturunkan, aparat Polres Mesuji masih terus melakukan proses pendalaman kasus tersebut. Sementara mantan Sekda Mesuji, Syamsudin, belum berhasil dimintai keterangan. (fjr/inilampung)

LIPSUS