![]() |
Supriyanto (kopiah hitam) dan Siriansyah (ist) |
INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Silang sengkarut mengenai pengesahan pendaftaran calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran menghadapi PSU 25 Maret 2025, akhirnya terurai.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menyatakan, pendaftaran pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, dinyatakan sah.
Keputusan ini diumumkan setelah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, melakukan konsultasi dengan KPU RI pada hari Jum"at (14/3/2025) kemarin.
Proses pendaftaran ini sesuai Putusan MK menyusul diskualifikasi terhadap calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Tahapan pendaftaran atau pergantian calon yang didiskualifikasi sudah sesuai dengan amar putusan MK,” ujar Hermansyah, dikutip onetime.id, Sabtu (15/3/2025).
![]() |
Hermansyah, Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov.Lampung (ist/net) |
Seperti diketahui, KPU Pesawaran telah membuka pendaftaran calon pengganti sejak 8 hingga 10 Maret 2025, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 484/PL.02.SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Proses ini juga diatur dalam Pengumuman KPU Pesawaran Nomor: 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 yang diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Menurut Hermansyah, mekanisme pergantian calon dalam PSU merujuk pada Pasal 127 Peraturan KPU Nomor: 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut memungkinkan perubahan kedudukan calon, termasuk pergeseran posisi dari calon wakil bupati menjadi calon bupati.
“Pendaftaran Supriyanto, yang sebelumnya merupakan calon wakil bupati, menjadi calon bupati telah sesuai dengan aturan,” tegas Hermansyah.
Sebelumnya, pengamat politik dan hukum dari FH Unila, Dr. Budiono, telah menyatakan bahwa pendaftaran Supriyanto - Suriansyah sah dan sesuai regulasi yang ada.(fjr/inilampung)