Cari Berita

Breaking News

Kepincut UGR Bendungan Margatiga, Kades Buana Sakti Segera Diadili

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 19 Maret 2025

INILAMPUNGCOM ---- Proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Lampung Timur benar-benar menjadi “bancakan”. 

Satu demi satu yang “kepincut memainkan” uang ganti rugi (UGR), kini berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kali ini dialami Tumari bin Tukiman, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari. Rabu (19/3/2025) siang, berkas perkara korupsi UGR-nya telah dinyatakan lengkap (P21). Kini, ia akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, menyusul penyerahan dirinya sebagai tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Alfredo Elias Ginting, SH, kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Rahmad Setiawan, SH, MKn, dan Rahayu Gemilang, SH.

Penyerahan tahap 2 tersangka Kepala Desa Buana Sakti, Batanghari, Tumari, ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur di Sukadana.
Sebagaimana diketahui, sejak 9 Desember 2024 lalu, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia, tim penyidik Kejari Lamtim telah menetapkan Tumari sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Sukadana.

Kepala Desa Buana Sakti itu diduga telah melakukan korupsi atas UGR lahan milik desa yang terkena dampak genangan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.305.581.845.

Berdasarkan kesepakatan rapat perangkat Desa Buana Sakti dan BPD serta tokoh masyarakat setempat, UGR dari 4 bidang lahan milik desa tersebut akan digunakan untuk pembangunan desa. Namun setelah dana UGR dicairkan di BRI Cabang Metro, Tumari justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Meski telah menetapkan sang kepala desa sebagai tersangka, namun Kejari Lamtim akan terus menyisir kasus yang membuat resah warga Buana Sakti tersebut. Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan Jaya Putra, mendampingi Kajari Agustinus Baka’ Tangdililing, Rabu (19/3/2025) malam melalui pesan WhatsApp menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna menjerat tersangka lainnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, yang kemungkinan masih ada tersangka lain,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lamtim. (fjr/inilampung)

LIPSUS