Cari Berita

Breaking News

Kejati Mulai Tangani Kasus KPU Pesawaran

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 27 Maret 2025

 

Kejati Mulai Tangani Kasus KPU Pesawaran (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Akhirnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 30 miliar yang terjadi pada tahun 2020 silam, mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Tanda-tanda keseriusan Kejati Lampung menangani kasus dugaan tipikor di KPU Pesawaran yang sempat mandeg di Kejari setempat itu terlihat dari adanya surat perintah tugas dengan nomor: B-1858/L.8.5/F.s/03/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani Kajati Kuntadi.


Adanya keseriusan Kejati Lampung menangani kasus dugaan tipikor di KPU Pesawaran tahun 2020 itu diungkap Ketua LSM DPD MAI Arif Roni sebagaimana dikutip dari sinarlampung.co.


“Kami sampaikan terima kasih kepada Kajati Lampung yang telah merespon pengaduan kami terkait dugaan korupsi di KPU Pesawaran. Kami hanya ingin ada kepastian hukum bagi KPU, apakah benar ada korupsi atau tidak,” kata Arif Roni, Selasa (25/3/2025) kemarin. 


Dilaporkan Desember 2024

Sebagaimana diketahui, pada hari Selasa, 10 Desember 2024 lalu, Ketua LSM DPD Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Pesawaran Arif Roni melaporkan kasus dugaan tipikor di KPU itu ke Kejati Lampung.


Menurut Arif Roni, dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan mantan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino ini digelindingkanke Kejati Lampung agar proses hukumnya terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


"Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi," kata Arif, di Gedung Kejati Lampung, Telukbetung, selepas menyerahkan laporannya.


Ditegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan di Kejari Pesawaran dan telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,sehingga memudahkan proses tindaklanjut dari laporan tersebut.


"Laporan kami sudah lengkap, disertai dengan data-data realisasi yang diduga fiktif dan mark up,dan sudah pernah disampaikan ke Kejari Pesawaran. Jadi, kami dalam posisi melaporkan dan membantu APH dalam hal ini Kejati Lampung guna memberantas tindak pidana korupsi," tuturnya dengan serius.


Ketua LSM MAI ini mengaku, banyak item yang dilaporkan, karenanya ia meyakini Kejati Lampung akan dengan cepat dapat membongkar dugaan korupsi di KPU Pesawaran.


Sebelumnya, Kejati Lampung merespon viralnya pemberitaan dugaan korupsi di KPU Pesawarandengan nilai puluhan miliar rupiah dengan mengharapkan agar masyarakat kabupaten setempat melapor langsung ke Kejati Lampung untuk segera bisa ditindaklanjuti.


Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan,menyatakan, jika ada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang akan melaporkan dugaan korupsi di KPU setempat, maka Kejati Lampung terbuka dan menunggu laporan tersebut.


"Pada prinsipnya Kejati Lampung terbuka, jika masyarakat akan melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Lampung, silahkan nanti daftarkan laporannya di Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar diregistrasi terlebih dahulu," kata Ricky melalui sambungan telepon, Senin 9Desember 2024, seraya menjelaskan, jika laporansudah masuk, akan ditelaah dan diteruskan ke bidangnya.


Dugaan korupsi di KPU Pesawaran menjadi perbincangan serius setelah tokoh seniorkabupaten itu, Muaddin Yusuf,mempertanyakannya. Mantan jaksa ini mendesak Kejati Lampung untuk membongkarnya.


Muaddin mengatakan, pada tahun 2020 lalu, para komisioner KPU Kabupaten Pesawaran dan 10 PPK telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp 30 miliar dana hibah Pilkada 2019-2020. Namun, kasusnya berhenti begitu saja. (fjr/inilampung)

LIPSUS