INILAMPUNGCOM --- Persidangan kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi (UGR) Bendungan Margatiga di Lampung Timur dengan 3 orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, masih terus bergulir. Namun, masyarakat Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Rabu (5/3/2025) sore, menyampaikan permintaan khusus.
Apa itu? Yaitu meminta aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk turun tangan dengan mengusut tuntas dan berlaku adil atas dugaan tindak pidana korupsi UGR pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Permintaan ini karena warga meyakini, dugaan korupsi tanam tumbuh fiktif bukan hanya terjadi di Desa Trimulyo saja, melainkan pada 21 desa terdampak proyek Bendungan Margatiga yang berada di wilayah 4 kecamatan, yakni Kecamatan Margatiga, Sekampung, Batanghari, dan Metro Kibang, Lampung Timur.
Bagaimana menelusurinya? “Coba diperiksa nilai ganti rugi pengadaan tanah tahap I tahun 2021 pada lokasi tapak bendungan di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga,” ucap beberapa warga Trimulyo yang ditemui media ini.
Seorang warga berinisial ASS menjelaskan, berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara Nomor: S-3333/LMAN/2021, Menteri Keuangan menyetujui pembayaran 459 bidang tanah dari 744 bidang yang diajukan pembayarannya oleh Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lalu berapa nilai pembayaran UGR pengadaan tanah Bendungan Margatiga tahap I tahun 2021 di Desa Negeri Agung, Negeri Jemanten, dan Negeri Katon? Berdasarkan surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara tanggal 11 Oktober 2021, pembayaran 459 bidang tanah tahap I yang dinyatakan lengkap administrasinya adalah sebesar Rp 128.102.460.707. Sementara 285 bidang lainnya yang masih menunggu kelengkapan administrasi, nilai ganti ruginya mencapai nominal Rp 100.267.286.554.
"Kami mendengar bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Lampung Timur akan memeriksa seluruh bidang tanah yang telah menerima ganti rugi. Kami mempersilahkan untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas pembayaran 744 bidang tanah tahap I dan tahap II yang menghabiskan total anggaran negara sebesar Rp 228.369.747.261 tersebut. Tetapi kami berharap, pengusutannya benar-benar tuntas. Jangan hanya sebagian saja yang diseriusi,” kata ASS.
Menurut data yang ada, lanjut ASS, setidaknya terdapat puluhan bahkan ratusan bidang tanah yang menerima nilai ganti rugi secara tidak wajar. Contohnya pada bidang tanah NIB 51A luas tanah 2.536 meter2, namun menerima UGR sebesar Rp 1.029.528.400. Lalu NIB 18B luas tanahnya 2.840 meter2 menerima UGR Rp 1.102.804.023.
“Masih ada lagi, yaitu NIB 92B luas tanah 8.486 meter2 menerima UGR sebesar Rp 2.599.557.518, NIB 144B luas lahan 7.540 meter menerima uang ganti rugi sebesar Rp 1.884.588.888,” urainya.
Beberapa warga Trimulyo yang lain juga menyatakan kesiapannya memberikan data dan bukti kepada pihak Kejari Lamtim bila dibutuhkan
“Kami hanya ingin, yang benar ya benar, yang diduga korupsi ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai tebang pilih saja penanganan perkaranya. Karena ini uang negara, dan kami sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” kata seorang warga Trimulyo yang keberatan dituliskan namanya meski hanya inisial dengan alasan demi keamanan diri dan keluarganya. (fjr/inilampung)