![]() |
Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Diungkapnya fakta ada 15 kelompok dan 99 pemilik bidang yang melakukan manipulasi data hingga merugikan keuangan negara Rp 43.333.580.873 dalam sidang korupsi pengadaan lahan PSN Bendungan Margatiga, Kamis (6/3/2025) pekan lalu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, oleh saksi dari BPKP Friska Raya Kusumawati, membuat Misijo heran dan syok berat.
Mengapa? Pasalnya, didalam persidangan dengan terdakwa Alin Setiawan, auditor muda BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, membeberkan bahwa kelompok Misijo dan Sukirdi telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,5 miliar.
“Jujur saja ya, saya merasa heran dan aneh saja dengan apa yang menjadi temuan BPKP dan disampaikan dalam persidangan waktu itu. Dan hal ini membuat saya sekeluarga syok berat,” tutur Misijo saat ditemui di kediamannya, Minggu (9/3/2025) siang.
Ia mengaku, terkait dengan pengadaan lahan dan uang ganti rugi (UGR) proyek Bendungan Margatiga, ia dan kelompoknya sudah menjalani pemeriksaan, baik di Polres Lamtim maupun Polda Lampung.
“Kami 8 orang sudah diperiksa, dan kesimpulannya harus mengembalikan Rp 500 juta. Dan sudah kami bayar, walau memang belum 100% karena memang belum ada uang,” ucap Misijo seraya menyatakan pasrah atas pernyataan BPKP jika ia dan kelompoknya merugikan keuangan negara Rp 5,5 miliar.
Sementara Friska Raya Kusumawati, saksi kunci dari BPKP dalam persidangan kasus tipikor Bendungan Margatiga, yang dihubungi Selasa (11/3/2025) malam, menegaskan, terkait aliran uang dari nilai kerugian negara yang dibebankan kepada kelompok Misijo dan Sukirdi bukan kewenangan pihaknya.
“Kerugian negara sebesar Rp 43 miliar itu uangnya juga dinikmati oleh pemilik bidang, tidak sertamerta nilai itu ada di kelompok-kelompok saja,” kata Friska melalui pesan WhatsApp.
Diakui oleh auditor muda BPKP Perwakilan Provinsi Lampung ini, bahwa permasalahan yang terjadi di proyek Bendungan Margatiga sangat kompleks. Dan Pengelompokan orang-orang yang merugikan keuangan negara tersebut merupakan hasil pengakuan para pihak didalam BAP penyidik.
“Margatiga ini kasusnya kompleks, pak. Karena dalam 1 bidang bisa jadi brokernya lebih dari 1 orang. Dan bisa jadi, pemilik bidang juga menikmati uang kerugian negara. Tetapi kembali lagi, terkait penetapan tersangka, itu bukan kewenangan kami,” lanjut Friska.
Mengenai kerugian negara yang dialamatkan ke kelompok Misijo dan Sukirdi sebesar Rp 5,5 miliar, Friska menyatakan tidak sertamerta harus ditanggung Misijo dan Sukirdi. Karena ada nama-nama pemilik bidang juga didalam laporan audit BPKP.
Diberitakan sebelumnya, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/3/2025) pekan lalu, Friska Raya Kusumawati membeberkan adanya 15 kelompok “pemain” dalam pengadaan lahan dan tanam tumbuh PSN Bendungan Margatiga hingga merugikan keuangan negara Rp 43 miliar.
Ke-15 kelompok “pemain” tersebut terdiri dari:
1. Kelompok Ilhamudin, Hafiz Shidiq Purnama, dibantu Alin Setiawan dan perangkat Desa Trimulyo. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.231.207.191.
2. Kelompok Alin Setiawan bersama perangkat Desa Trimulyo. Nilai kerugian negara Rp 2.874.842.890.
3. Kelompok Sukirdi dan Misijo dengan nilai kerugian negara Rp 5.567.879.779.
4. Kelompok Hasanudin dan Imam Hanafi. Kerugian negara sebesar Rp 1.625.311.893.
5. Kelompok Musliman. Bekerjasama dengan Iman Suenli dan Dedy Yosen. Perbuatan ketiganya merugikan negara Rp 1.317.545.969.
6. Kelompok Sudarto dan Ridwan. Merugikan negara Rp 3.328.610.434.
7. Kelompok Betty Fitriani. Merugikan negara Rp 3.392.034.980.
8. Kelompok Damen Kianli. Menyebabkan kerugian negara Rp 247.767.442.
9. Kelompok Ali Mustakim. Nilai kerugian negara Rp 210.231.940.
10. Kelompok Slamet Sugondo. Merugikan keuangan negara Rp 456.947.850.
11. Kelompok Hendra. Merugikan negara sebesar Rp 297.151.320.
12. Kelompok Dwi Stefanus. Nilai kerugian negara sebesar Rp 63.186.838.
13. Kelompok Eko Mulyono. Merugikan keuangan negara Rp 584.516.286.
14. Kelompok Poniman. Kerugian negara Rp 61.756.971.
15. Kelompok Suhaidi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 296.019.500.
Dalam kesaksiannya, Friska Raya Kusumawati juga menguraikan, selain perbuatan berkelompok, ada pula perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan pemilik 99 bidang tanah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.751.569.590. (fjr)