Cari Berita

Breaking News

Gubernur Mirza Terbitkan Edaran Soal Efsiensi Anggaran, Apa Saja Isinya?

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 19 Maret 2025



Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (ist)

 INILAMPUNGCOM --- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran tentang penyesuain anggaran. Surat itu, ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung terkait penyesuaian anggaran dan arah kebijakan pada perubahan RKPD dan APBD Lampung tahun 2025.


Pada surat edaran bernomor: 45 Tahun 2025 itu diuraikan, menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025, dan Berita Acara Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanggal 26 Februari 2025 tentang Penyusunan Target Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2025, disampaikan hal sebagai berikut:


1. Kebijakan Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025 agar diselaraskan dengan arah pembangunan sesuai prioritas nasional, yaitu:

1). Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan.

2). Program makan bergizi gratis (MBG).

3). Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim.

4). Pengendalian inflasi daerah.

5). Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.

6). Dukungan swasembada pangan.

7). Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan UMKM.


2. Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025 juga memastikan kesesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2025 difokuskan kepada isu pembangunan yang menjadi prioritas daerah, terkait prioritas infrastruktur jalan, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.


3. Target pendapatan tahun 2025 diperkirakan turun karena adanya target pendapatan yang tidak dapat dicapai, terutama pada komponen target pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak rokok, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.


4. Potensi target pendapatan yang tidak tercapai menjadi dasar perhitungan pagu perubahan RKPD dan belanja tahun 2025, agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih prudent dibandingkan tahun 2024 lalu.


5. Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera menyusun struktur perubahan pendapatan dan anggaran tahun 2025, serta penyesuaian arah kebijakan pembangunan sebagaimana poin 1 dan 2.


6. Perangkat daerah agar segera menyusun perubahan renja tahun 2025, mengacu pada perubahan RKPD tahun 2025, serta penyesuaian arah kebijakan pusat dan daerah. (fjr/inilampung)    


LIPSUS