![]() |
Dawam Raharjo |
INILAMPUNGCOM --- Dua bulan lebih dari kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) di Sukadana terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan gerbang rumah dinas tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,9 miliar, telah berlalu. Namun sampai saat ini ada kesan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hanya “menggantung” persoalan.
Padahal, M. Dawam Rahardjo –yang saat itu masih menjabat Bupati Lamim- telah sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025 silam. Didampingi penasihat hukumnya, mantan Ketua DPC PKB Lamtim tersebut dicecar dengan 40 pertanyaan.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, M. Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur.
Dikatakan, dalam perkara dugaan tipikor pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim tersebut, Kejati telah memeriksa 30 saksi. Terdiri dari Bupati Dawam Rahardjo, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan sebagai penyedia jasa.
Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar.
Seperti diketahui, pada Kamis malam, 9 Januari 2025, tim penyidik dari Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana.
Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim. Juga satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, sejumlah uang, beberapa unit ponsel, KTP, dan ATM.
Dengan “digantungnya” kasus dugaan tipikor pembangunan taman rumah dinas Bupati Lampung ini, bertambah jumlah persoalan yang tidak berujung di Kejati Lampung. Mulai dari kasus KONI, LPPM Unila, hingga PT LEB.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, ketika dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan tipikor di rumah dinas Bupati Lamtim, Senin (17/3/2025) kemarin, menyatakan akan meneruskan pertanyaan ke bidang teknis untuk mendapatkan informasinya. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum didapat kepastian perkembangan penanganan perkaranya. (fjr/inilampung)