Cari Berita

Breaking News

Berita Kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama Margono

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 05 Maret 2025

Jumali (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Pringsewu - Telah hilang 1 (satu) lembar sertifikat atas nama Margono yang beralamat di Desa Wonosari, kecamatan Gading Rejo, kabupaten Pringsewu. Jumat (17/01/2025).


Adapun nomor sertifikat tanah/hak milik atas tanah ialah, 08.12.10.15.1.00193 dengan luas tanah 394 m2 (tiga ratus sembilan puluh empat meter). Tanah Hak milik 00193 berada di alamat Jalan Raya Wonosari RT/RW 003/003 Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.


Berita kehilangan tersebut telah dilaporkan oleh menantu dari pemilik Sertifikat Tanah, Jumali di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dengan nomor surat pengumuman Nomor: 2/2025. Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu M.I.D Sara Nominika, A. Ptnh., SH., MM. dengan NIP 196911101989032002 tanggal 17 Januari 2025.


Pengumuman kehilangan dari Kantor BPN Kabupaten Pringsewu (dok/inilampung)

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Jumali, bahwa surat-surat penting berupa sertifikat tanah diperkirakan hilang karena terjadinya musibah kebakaran.


“sebelum melaporkan ke pihak Badan Pertanahan, saya sempat melakukan pencarian namun tidak ditemukan, karena terkena musibah kebakaran,” ungkap Jumali.


Menurut, Kantor BPN Kabupaten Pringsewu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 pasal 59 ayat 2, untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang maka harus di umumkan perihal kehilangan sertipikat.(zal/inilampung)

LIPSUS