![]() |
Surat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arinal Djunaidi diserahkan Margono Tarmuji, Sekretaris PABERSI (Angkat Berat), diterima Pengurus KONI, AKBP (Purn) Harahap, Rabu 13 Maret 2025 (ist) |
Publik pun bertanya, dari Cabor (cabang olahraga) apa saja yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arinal Djunaidi di KONI Lampung yang suratnya telah disampaikan Rabu (12/3/2025) pekan lalu?
Berikut datanya berdasarkan penelusuran inilampung.com:
1. PESTI (Soft Tennis).
2. IKASI (Anggar).
3. PERSANI (Senam).
4. KODRAT (Tarung Derajat).
5. FASI (Terjun payung, aero modeling, para motor).
6. PERKEMI (Kempo).
7. IMI (Motor/Mobil).
8. GABSI (Bridge).
9. PBVSI (Bola Voli).
10. FYI (Yong Modo).
11. PORSEROSI (Sepatu Roda).
12. PERCASI (Catur).
13. IWBA (Woodball).
14. PTMSI (Tenis Meja).
15. ABTI (Bola Tangan).
16. PGSI (Gulat).
17. PSTI (Sepak Takraw).
18. PASI (Atletik).
19. PSSI (Sepakbola, Futsal, Sepakbola Pasir).
20. PBSI (Bulutangkis).
21. TI (Taekwondo).
22. PERBASASI (Softball, Baseball).
23. MI (Muaythai).
24. WI (Wushu).
25. FAJI (Arung Jeram).
26. FORKI (Karate).
27. PERBASI (Bola Basket).
28. FOKSI (Kabaddi).
29. PODSI (Dayung).
30. FERKUSI (Kurash).
31. FPTI (Panjat Tebing).
32. PELTI (Tenis Lapangan).
33. PRSI (Renang, Akuatik).
34. PERTINA (Tinju).
35. FTI (Triathlon).
36. PERPANI (Panahan).
37. PORLASI (Layar).
38. IPSI (Pencak Silat).
39. PJSI (Judo).
40. PSI (Squash).
41.ESI (E-Sport).
42. IBA MMA (Beladiri Campuran).
43. PABSI (Angkat Besi).
44. PABERSI (Angkat Berat).
45. PBFI (Binaraga).
46. PERSAMBI (Sambo).
47. FOPI (Petanque).
48. IODI (Dance Sport).
49. BAPORKORPRI.
50. KONI Kabupaten Pesawaran.
51. KONI Kabupaten Pringsewu.
52. KONI Kabupaten Pesisir Barat.
53. KONI Kabupaten Way Kanan.
54. KONI Kabupaten Tulang Bawang.
55. KONI Kabupaten Mesuji.
56. KONI Kota Metro.
57. KONI Kabupaten Lampung Timur.
Surat Diterima KONI
Seperti diketahui, penyerahan surat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arinal Djunaidi secara resmi dilakukan oleh Margono Tarmuji, Sekretaris PABERSI (Angkat Berat), diterima oleh AKBP (Purn) Harahap, bidang organisasi, didampingi Candra Kurniawan, waketum II, di ruang Bidang Organisasi KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung.
Pada surat tertanggal 1 Februari 2025 itu, intinya para pemosi mendesak KONI Lampung segera menggelar Musorprovlub dan mengganti Arinal Djunaidi dari posisi Ketua Umum KONI Lampung.
Dalam surat 2 halaman yang disampaikan ke pengurus KONI Lampung dengan tembusan kepada Ketua Umum KONI Pusat, Gubernur Lampung, Kadispora Lampung, dan Ketua DPRD Lampung, setidaknya ada 5 “dosa” Arinal pada KONI.
1. Kinerja secara organisasi. Arinal dinilai tidak menunjukkan sebagai pemimpin yang arif dan bijaksana. Terbukti, melakukan pergantian antar waktu (PAW) pengurus KONI tidak melalui prosedur yang benar. Bahkan 2 kali dilakukan dalam tenggang waktu berdekatan. Juga mengangkat pengurus KONI Lampung sendiri meskipun secara legal sudah ada surat keputusan dari KONI Pusat.
2. Semasa kepemimpinan Arinal sebagai Gubernur Lampung, bukannya ia membangun kembali atau merenovasi GOR Saburai sebagai venue olahraga Lampung yang bersejarah, tetapi justru merubah fungsi menjadi Masjid Agung Al-Bakrie, yang sampai kepemimpinannya berakhir tidak membangun GOR Saburai sebagai penggantinya. Arinal hanya memindahkan Patung Saburai ke Komplek PKOR dan sampai saat ini tidak jelas pembangunan gedungnya. Padahal, dalam aturan ruislaag gedung pemerintah, harus dibangun terlebih dahulu gedung penggantinya, baru kemudian bangunan lama dapat dirobohkan.
3. Tata kelola keuangan. Ada program yang seharusnya bukan tupoksi KONI Lampung, namun diselenggarakan dan dibiayai dengan anggaran KONI Lampung. Salah satunya Gubernur Run 2024.
4. Sebagai Gubernur yang memiliki kewenangan, Arinal dinilai telah menabrak fungsi lahan PKOR yakni Pusat Kegiatan Olah Raga dengan yang bukan berfungsi untuk sarana olahraga, di antaranya membangun gedung UMKM.
5. Sebagai Gubernur yang kemudian menjadi Ketua Umum KONI Lampung, Arinal sejak awal memiliki janji akan membangun kawasan Sport Centre. Wacana ini faktanya hanya bergulir dalam satu pertemuan ke pertemuan lain, hingga ia selesai menjabat Gubernur, tidak ada realisasinya. Memang pernah dilakukan groundbreaking, namun hingga kini bukti kepemilikan lahan untuk Sport Centre belum memiliki kekuatan hukum yang jelas dan pasti. (fjr/inilampung)