Advokat Novianti Laporkan Akun Medsos "Andi Surya" ke Polda Lampung
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Advokat Novianti, SH, secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baiknya ke Polda Lampung, Kamis (6/3/2025) siang.
Laporannya tercatat dalam: LP/B/184/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/184/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 6 Maret 2025.
Dalam laporannya, Novianti menyoroti beberapa akun, termasuk Facebook "Andi Surya" dan "Andi Surya Reny", Instagram "@andisurya.com_", dan "@umitraglobalsurya_com" serta TikTok "@andisurya931", yang menyebarkan konten berisi potongan video dan foto serta narasi yang dinilainya menampilkan opini negatif sepihak yang menyesatkan.
Menurut Novi, panggilan akrab advokat wanita yang dikenal tangguh itu, konten-konten tersebutmemuat dan menampilkan tuduhan "premanisme", "pengancaman", "ujaran kebencian", "pemerasan", dan "pemaksaan kehendak" yang tidak berdasar serta merugikan reputasi profesionalnya sebagai advokat.
Dijelaskan, unggahan yang secara masif dengan sengaja ditransmisikan untuk disebarluaskan melalui media sosial tersebut telah disajikan secara tidak utuh, sehingga menimbulkan opini negatif terhadap dirinya.
"Potongan video, foto, dan narasi yang tidak lengkap itu telah menciptakan persepsi yang menyesatkan dan merusak nama baik saya. Sebagai seorang advokat, reputasi profesional adalah hal yang sangat penting bagi saya," ujar Novianti seusai melapor ke Polda Lampung.
Ia mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pemilik akun-akun tersebut. Namun, karena tidak mendapat tanggapan yang memadai,akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum.
"Saya dan beberapa jurnalis yang ada di lokasi pada potongan video dan foto tersebut telah memberikan kesempatan untuk konfirmasi dan verifikasi kepada pemilik akun-akun itu dengan mengirim pesan dan komentar klarifikasi, tetapi tidak ada respons memadai," ujar Novi.
Bahkan dalam komentarnya, lanjut Novi, akun-akun tersebut menjawabnya dengan tuduhan fitnah dan pembunuhan karakter, diantaranya menyebut "Bekas kontraktor dan oknum pengacara perempuan nyari rezeki dengan cara premanisme","Ada oknum eksternal kampus yang masuk ke kampus UMITRA bertindak premanisme, pengancaman, pemaksaan kehendak dan coba2 lakukan pemerasan, Mas".
Selain itu, ada juga komentar yang berbunyi:"Dihalaman kampus UMITRA, ada oknum lagi buntu".
“Oleh karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung agar kebenaran dapat terungkap dan nama baik saya dipulihkan," tegas Novi.
Kaitan Sengketa Proyek
Diuraikan, laporan yang dilakukannya tidak lepas kaitannya dengan sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Rektorat UMITRA.Dimana dirinya selaku advokat mendampingi dan mewakili kliennya, seorang kontraktor, denganmelayangkan somasi ke UMITRA pada 6 Januari 2025 menyangkut pembayaran pekerjaan tambahan yang diduga belum diselesaikan.
Mediasi memang sempat dilakukan, yaitu pada 13 Januari 2025. Namun gagal mencapai kesepakatan. UMITRA awalnya mengizinkan dokumentasi pekerjaan keesokan harinya, tetapi saat tim hukum Novianti datang, mereka dihadang satpam dan dilarang masuk. Jurnalis yang mencoba meliput juga dihalangi.
“Kami kecewa, ini menghalangi hak hukum kami dan kebebasan pers, serta justru pihak keamanan yang awalnya memprovokasi sehingga terjadi salah paham dan keributan,” ujar Novianti seraya menambahkan, insiden ini memicu perdebatan dan menyoroti tindakan UMITRA yang dianggap menghambat proses hukum serta transparansi.
Namun, dalam rilis pers pada 21 Februari 2025, pihak UMITRA melalui Humas Agus Setiyo menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk "pemerasan", dan klaim ini yang dibantah keras oleh Novianti.
"Kami melihat dan menilai unggahan yang dilakukan oleh akun-akun tersebut sebagai bagian dari upaya pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap saya pribadi dan klien kami," ujarnya.
Dasar Hukum & Proses Penyelidikan
Mengenai langkahnya membuat laporan ke Polda Lampung, Novianti menyebut, didasarkan pada Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Advokat Novianti menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini.
"Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan SOP prosedur hukum. Saya berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa penggunaan media sosial harus tetap dalam koridor hukum," ucapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan fakta peristiwa secara utuh.
“Saya berharap, kasus ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi lewat elektronik, terutama jika berkaitan dengan tuduhan terhadap individu atau institusi," katanya.
Lalu apa tanggapan terlapor atas kasus yang kini ditangani Polda Lampung tersebut? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Andi Surya. (fjr/inilampung)